la5cdBVcJFaCKClaZd870wvmwrwziXBkFqlQB4ZQ
Bookmark

Makalah Masail Fiqhiyah / Problematika Fiqih IAIN KUDUS

Makalah Masail Fiqhiyah / Problematika Fiqih

MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Masail Fiqhiah (Problematika Fiqih)

Semester VIII (Delapan)

Dosen Pengampu : Moh Sholahuddin, S.Pd.I., M.Pd.I

Makalah Masail Fiqhiyah / Problematika Fiqih IAIN KUDUS

Disusun Oleh :

Purnomo (1410120067)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS

JURUSAN TARBIYAH

PRODI PAI

2018


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ilmu fiqih merupakan salah satu bidang ilmu yang menjadi landasan panduan kita dalam beribadah kepada Allah Swt. Untuk mengetahui bagaimana cara penetapan dan pengambilan hukum, maka ada cara khusus yang disebut dengan metode. Metodologi inilah yang akan berperan dalam memahami hukum islam dari petunjuk-petunjuknya itu yakni ushul fiqh.

Segala amal perbuatan manusia, perilaku dan tutur katanya tidak dapat lepas dari ketentuan hukum syari'at, baik hukum syari'at yang tercantum di dalam Quran dan Sunnah, maupun yang tidak tercantum pada keduanya, akan tetapi terdapat pada sumber lain yang diakui syari'at.Sebagaimana yang di katakan imam Ghazali, bahwa mengetahui hukum syara' merupakan buah (inti) dari ilmu Fiqh dan Ushul fiqh. ilmu fiqh meninjau dari segi hasil penggalian hukum syara', yakni ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa igtidha (tuntutan perintah dan larangan), takhyir (pilihan), maupun berupa wadhi (sebab akibat), yang di maksud dengan ketetapan Allah ialah sifat yang telah di berikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan orang-orang mukallaf. Seperti hukum haram, makruh, wajib, sunnah, mubah, sah, batal, syarat, sebab, halangan (mani')

B. Rumusan Masalah

1. Apakah pengertian Fiqih?

2. Apakah perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih?

3. Bagaiman perkembangan Ilmu Fiqih?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Ilmu Fiqih

Menurut bahasa fiqih berasal dari kata faqiha- yafqahu- fiqhan ( فقه- يفقه- فقها )yang berarti mengerti, faham akan sesuatu.[1] Dari sinilah ditarik perkataan fiqih yang memberikan pengertian kepemahaman dalam hukum syari’at yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasulnya Sedangkan menurut fuqaha (faqih), fiqih merupakan pengertian zhanni tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia .Pengertian mana yang dibenarkan dari dalil-dalil hukum syara’ tersebut terkenal dengan ilmu fiqih. Orang yang ahli fiqih disebut faqih, jamaknya fuqaha, sebagaimana diketahui bahwa dalil-dalil umum dari fiqih itu adalah tafshily yang seperti disebutkan diatas tadi statusnya zhanni dan hukum yang dilahirkan adalah zhanni dan hukum zhanni tentu ada tali pengikatnya. Tali pengikat itu adalah ijtihad, yang akhirnya orang berpendapat fiqih itu sama dengan ijtihad.[2]

Jadi, ilmu fiqih ialah suatu ilmu agama, pengertian ini dapat ditemukan dalam surah Thaha ayat 27-28 yang berbunyi:

يَفْقَهُوْا قَوْلِيْ(28). وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ(27)

Dan lepaskan kekakuan dari lidahku, agar mereka mengerti perkataanku. (Q.S. Thaha :27-28).

Selain itu juga ditemukan dalam sabda Rasulullah saw. Yang berbunyi:

مَنْ يُرِدِاللهُ بِهِ جَيْرًايَفْقَهُهُ فِى الدِّيْنِ

Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang maka ia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam).

Baca: MAKALAH HUBUNGAN USHUL FIQIH , QAWAI'D FIQIH DAN FIQIH KHUSUSNYA DALAM MUAMALAH

Sedangkan pengertian menurut istilah fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliah yang diambil dari dalil-dalil tafshily .[3]

Dari uraian di atas dapat dikemukakan beberapa definisi sebagai berikut:

a. Definisi ilmu fiqih secara umum ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hukum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.

b. Ilmu fiqih merupakan sekumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dan bermacam aturan hidup , untuk keperluan seseorang, golongan, dan asyarakat umum manusia.[4]

secara umum Ilmu Fiqih itu dapat disimpulkan bahwa jangkauan fiqih itu sangat luas, yaitu membahas masalah-masalah hukum Islam dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kehidupan manusia.

c. Definisi fiqih yang dikemukakan oleh ustazd Abdul Hamid Hakim, antara lain:

اَلْفِقْهُ لُغَةً اَلْفَهْمُ, فَقِهْتُ كَلاَمَكَ أَيْ فَهِمْت

“fiqih menurut bahasa:Faham, maka tahu aku akan perkataan engkau, artinya faham aku”

(وَاصْطِلاَحًا: اَلْعِلْمُ بِالأَحْكَامِ الْشَّرْعِيَّةِ الَّتِىْ طَرِيْقُها الْاءِجْتِهَاد

“fiqih menurut istilah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau jalannya Ijtihad”.

كَالْعِلْم بأنّ النّيّة فى الوضوءواجبة ونحو ذلك من المسائل الاءجتهاديّة لقوله صلى الله عليه وسلم: إنّماالأعمال باانّيات

Seperti mengetahui bahwa sesungguhnya niat pada berwudhu adalah wajib dan seperti demikian itu sebagai dari Ijtihad sebagaimana kata Nabi Muhammad SAW: ”sesungguhnya pekerjaan-pekerjaanitu dimulai dengan niat”.[5]

Kalau kita mengetahui dan mempelajari definisi fiqih yang telah dikemukakan para ahli fiqih dalam berbagai masa perkembangannya sangat jelaslah bahwa definisi fiqih telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zamannya masing-masing , maka para ahli fiqih dalam memberi definisi fiqih juga berubah/ berbeda. Coba perhatikan definisi fiqih di bawah ini :

1. Pengertian / Definisi fiqih pada abad I ( pada masa sahabat )

Definisi fiqih dimasa ini ialah ilmu pengetahuan yang tidak mudah diketahui oleh masyarakat umum. Sebab untuk mengetahui fiqih atau ilmu fiqih hanya dapat diketahui oleh para liyatafaqqahufiddin dimana mereka dapat membahas dengan meneliti buku-buku yang besar dalam masalah fiqih.

Siapa yang dikehendaki Allah, mereka akan memperoleh pengetahuan fiqih yang mendalam , yaitu semasa belum lahirnya mazhab, tapi fiqih waktu itu dalam tangan sahabat dan tabi’in , karena orang pada waktuitu belum berpegang pada suatu mazhab dari seorang mujtahid.[6]

2. Definisi fiqih pada abad II ( masa telah lahirnya mazhab-mazhab )

Pada abad ini telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan mazhab- mazhab yang terbesar dikalangan umat islam. Definisi fiqih yang dikemukakan Abu Hanifah, ahli agama dan mujtahid besar dan tertua pada akhir masa sahabat tabi’in menyatakan :

عِلْمٌ يُبَيِّنُ الْحُقُوْقَ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِىْ تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ

Ilmu yang menerangkan hak dan kewajiban.

Yang dimaksud dengan definisi diatas ialah suatu pengetahuan yang menerangkan dari segala yang diwajibkan, disunatkan, dimakruhkan dan dibolehkan oleh ajaran islam.[7]

3. Definisi fiqih menurut ahli ushul dari Ulama-Ulama Hanafiah.

Definisi fiqih menurut ulama Hanafiah ialah:

علم يبين الحقوق والواجبات التي تتعلق بأفعال المكلّفين

Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban berhubungan dengan amalan para mukallaf.

4. Definisi fiqih yang dikemukakan oleh pengikut-pengikut Syafi’I ialah:

اَلْعِلْمُ الَّذِىْ يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّة الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَالِ الْمُسْتَنْبَطُ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّة

Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang diistinbat dari dalil-dalil tafshily.[8]

5. Definisi fiqih menurut ibnu khaldun ialah:

الفقه معرفة احكام الله تعالى فى افعال المكلفين بالوجوب والحظر والنداب والكراهة والإباحة وهي متلقات من الكتاب والسنة ومانصبه الشارع لمعرفتها من الأدلة فاذااستخرجت الأحكام من تلك الأدلة قيل لهافقه

Fiqih adalah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf baik yang wajib, sunnah, makruh dan yang mubah yang diistinbathkan dari al-kitab dan as-sunah dan dalil-dalil yang ditegaskan syara’. Apabila dikeluarkan hukum-hukumdengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya, maka yang dikeluarkan itu dinamai fiqih.[9]

6. Definisi fiqih menurut ulama lainnya ( Ijtihad Islam):

العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبط من ادلتها التفصيلية

Suatu ilmu yang dengan ilmu itu kita mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah yang diperoleh dari dalili-dalilnya yang secara rinci.[10]

B. Pengertian Ushul Fiqih

Pengertian ilmu ushul fiqih dapat dilihat dari dua sisi, pertama sebagai rangkaian dari dua kata : ushul dan fiqih. Kedua, sebagai satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariat.

Baca: Manfaat Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih

Dilihat dari sudut tata bahasa (Arab), rangkaian kata ushul fiqih tersebut dinamakan tarkib idhafi, sehingga dua kata itu memberi pengertian ushul dan fiqih. Ushul adalah bentuk jamak dari ashl yang berarti “sesuatu yang dijadikan dasar bagi sesuatu yang lain”. Dari pengertian ini ushul fiqih berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih.

Definisi ushul fiqih menurut Ulama’ ulama :

Abdul wahhab khallaf mendefinisikan, bahwa ushul fiqh merupakan “ ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan saran untuk memperoleh hukum-hukum syara’mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci” [11]

C. Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih

Dapat disimpulkan bahwa Perbedaan yang nyata antara ilmu fiqih dan ushul fiqih, dapat dilihat bahwa ilmu fiqih, berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, maka ilmu ushul fiqih berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukuman itu sendiri, atau dilihat dari sudut aplikasinya, fiqih akan menjawab pertanyaan “apa hukuman dari suatu perbuatan”,dan ushul fiqih akan menjawab pertanyaan “bagaimana cara atau proses menemukan hukuman yang digunakan sebagai jawaban permasalahaan yang dipertanyakan tersebut”. Ilmu fiqih lebih bercorak produk, sedangkan ushul fiqih lebih bermakna metodologis yang sangat diperlukan untuk memproduk hukum.

Perbedaan Qawaid Fiqhiyah dengan Qawaid Ushuliyah

Pengertian Qowaid Fiqiyah dan Qowaid Ushuliyah

Al- Qawâ’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah).Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi (istilah).Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawâ’id al-bait, yang artinya fondasi rumah, qawâ’id al-dîn, artinya dasar-dasar agama, qawâ’id al-îlm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Arti ini digunakan di dalam Al-qur’an surat AlBaqarah ayat 127 dan surat an-Nahl ayat 26 :

“Dan ingatlah ketika Ibrahim meninggikan dasar-dasar Baitullah bersama Ismail........” (QS. Al-Baqarah : 127).

“.......Allah menghancurkan bangunan mereka dari fondasi-fondasinya........” (QS. An-Nahl : 26)

Dari kedua ayat tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar, asas atau fondasi, tempat yang diatasnya berdiri bangunan.[12]

Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan.Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat nabi.

Baca: Makalah metode ijtihad istihsan dalam ushul fiqh

Para ulama berbeda dalam mendefinisikan kaidah secara terminologi (istilah).Ada yang meluaskannya dan ada yang mempersempitkannya. Akan tetapi, substansinya tetap sama.

· Sebagai contoh, Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan kaidah dengan :

“Kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas/analogi yang mengumpulkannya”[13].

· Sedangkan Al-Jurjani mendefinisikan kaidah fikih dengan :

”Ketetapan yang kulli (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya”[14]

· Imam Tajjuddin al-Subki (w.771 H) mendefinisikan kaidah dengan :

”Kaidah adalah sesuatu yang bersifat general yang meliputi bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagian tersebut dengan kaidah tadi”[15].

· Bahkan Ibnu Abidin (w. 1252 H) dalam muqaddimah-nya, dan Ibnu Nuzaim (w. 970 H) dalam kitab al-asybâh wa al-nazhâir dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu adalah :

”Sesuatu yang dikembalikan kepadanya hukum dan dirinci dari padanya hukum”[16].

Sedangkan menurut Imam al-Suyuthi di dalam kitabnya al-asybâh wa al-nazhâir, mendefinisikan kaidah: ”Hukum kulli (menyeluruh, general) yang meliputi bagian-bagiannya”[17].

Dari definisi-definisi tersebut di atas, jelas bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyat-nya (bagian-bagiannya).

Kaidah-kaidah fikih yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash.

Sedangkan Ushul Fiqh berasal dari dua kata, yaitu kata ushl bentuk jamak dari Ashl dan kata fiqh.Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”.

Adapun menurut istilah, Ashl mempunyai beberapa arti :

a. Dalil

Dalil yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul fiqh bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT dan Sunnah Rasul.

b. Qa’idah

Qa'idah yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW : ”Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi)”.

c. Rajih

Rajih yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih : ”Yang terkuat dari (isi/kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”.Maksudnya, yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.

d. Mustashhab

Mustashhab yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya, seseorang yang hilang, apakah ia tetap mendapatkan haknya seperti warisan atau ikatan perkawinannya? Orang tersebut harus dinyatakan masih hidup sebelum ada berita tentang kematiannya.Ia tetap terpelihara haknya seperti tetap mendapatkan waris, begitu juga ikatan perkawinannya dianggap tetap.

e. Far’u (cabang)

Seperti perkataan ulama ushul : ”Anak adalah cabang dari ayah” (Abu Hamid Al-Ghazali)

Dari kelima pengertian ashl di atas, yang biasa digunakan adalah dalil, yakni dalil-dalil fiqih.:

Maka qaidah ushuliyyah adalah dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal dan global (kulli dan mujmal).Qaidah ushuliyyah merupakan sejumlah peraturan untuk menggali hukum.Qaidah ushuliyyah umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafazh atau kebahasaan.

Qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa sumber hukum.Menguasai qaidah ushuliyyah dapat mempermudah faqih untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya.

Dengan demikian di dalam hukum islam ada dua macam kaidah, yaitu :

Pertama, kaidah-kaidah ushul fiqh, yang kita temukan di dalam kitab-kitab ushul fiqh, yang digunakan untuk mengeluarkan hukum (takhrîj al-ahkâm) dari sumbernya, Al-qur’an dan/atau Al-hadist.

Kedua, kaidah-kaidah fikih, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash.

Oleh karena itu baik kaidah-kaidah ushul fiqh maupun kaidah-kaidah fikih, bisa disebut sebagai metodologi hukum islam, hanya saja kaidah-kaidah ushul sering digunakan di dalam takhrîj al-ahkâm, yaitu mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya (Al-qur’an dan Sunnah). Sedangkan kaidah-kaidah fikih sering digunakan di dalam tathbîq al-ahkâm, yaitu penerapan hukum atas kasus-kasus yang timbul di dalam bidang kehidupan manusia.

Perbedaan Antara Qowaid Fiqiyah dan Qowaid Ushuliyah[18]

Perbedaan pokok antara qawaid ushuliyyah dan qaidah fiqih, adalah sebagai berikut :

1) Objek qawaid ushuliyyah adalah dalil hukum, sedangkan qaidah fiqih adalah perbuatan mukallaf.

2) Ketentuan qawaid ushuliyyah berlaku bagi seluruh juziyyah, sedangkan qaidah fiqih berlaku pada sebagian besar (aghlab) juziyyah.

3) Qawaid ushuliyyah, sebagai saran istinbath hukum, sedangkan qawaid fiqih sebagai usaha menghimpun dan mendekatkan ketentuan hukum yang sama untuk memudahkan pemahaman fiqih.

4) Qawaid ushuliyyah bisa bersifat prediktif, sedangkan qawaid fiqih bersifat wujud setelah ketentuan furu’

5) Qawaid ushuliyyah bersifat kebahasaan dan qaidah fiqih bersifat ukuran.

D. Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih

Para Ahli membagi sejarah perkembangan ilmu fiqh kepada beberapa periode, yaitu:

Pertama, periode pertumbuhan, dimulai sejak kebangkitan (Bi’tsah) Nabi Muhammad sampai beliau wafat (12 rabiul awal 11H/8 Juni 632). Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah.Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah.Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan.Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan[19].

Baca: Makalah pengertian dan sejarah perkembangan ilmu Fiqih

Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.

Kedua, periode sahabat dan tabi’in mulai dari khalifah pertama (Khulafaur Rasyidin) sampai dinasti Amawiyyin (11H-101H/632-720). Sumber fiqih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.

Ketiga, periode kesempurnaan, yakni periode imam-imam mujtahid besar dirasah islamiyah pada masa keemasan Bani Abbasiyah yang berlangsung selama 250 tahun (101H-350H/720-961M). Periode ini juga disebut sebagai periode pembinaan dan pembukuan hokum islam. Pada masa ini fiqih islam mengalami kemajuan pesat sekali. Penulisan dan pembukuan hukum islam dilakukan secara intensif, baik berupa penulisan hadis-hadis nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in, tafsir Al-Qur’an, kumpulan pendapat-pendapat imam-imam fiqih, dan penyusunan ilmu ushul fiqh.

Diantara factor lain yang sangat menentukan pesatnya perkembangan ilmu fiqh khususnya atau ilmu pengetahuan umumnya, pada periode ini adalah sebagai berikut:

· Adanya perhatian pemerintah (khalifah) yang besar tehadap ilmu fiqh khususnya.

· Adanya kebebasan berpendapat dan berkembangnya diskusi-diskusi ilmiah diantara para ulama.

Telah terkodifikasinya referensi-referensi utama, seperti Al-Qur’an (pada masa khalifah rasyidin), hadist (pada masa Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz), Tafsir dan Ilmu tafsir pada abad pertama hijriah, yang dirintis Ibnu Abbas (w.68H) dan muridnya Mujahid(w104H) dan kitab-kitab lainnya.

Keempat, periode kemunduran-sebagai akibat dari taqlid dan kebekuan karena hanya menyandarkan produk-produk ijtihad mujtahid-mujtahid sebelumnya-yang dimulai pada pertengahan abad keempat Hijriah sampai akhir 13H, atau sampai terbitnya buku al-Majallat al-Ahkam al-‘Adliyat tahun 1876M.

Kelima, periode pembangunan kembali, mulai dari terbitnya buku itu sampai sekarang. Pada periode ini umat islam menyadari kemunduran dan kelemahan mereka sudah berlangsung semakin lama itu. Ahli sejarah mencatat bahwa kesadaran itu terutama sekali muncul ketika Napoleon Bonaparte menduduki Mesir pada tahun 1789 M. Kejatuhan mesir ini menginsafkan umat Islam betapa lemahnya mereka dan betapa di Dunia Barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Dunia Islam. Para raja dan pemuka-pemuka Islam mulai berpikir bagaimana meningkatakan mutu dan kekuatan umat islam kembali. Dari sinilah kemudian muncul gagasan dan gerakan pembaharuan dalam islam, baik dibidang pendidikan, ekonomi, militer, social, dan gerakan intelektual lainnya[20].

E. Maqosidh Syari’ah menurut Ulama’ Klasik dan Kontemporer

Kata ‘Maqasid’ berasal dari bahasa arab yang merupakan bentuk jamak kata maqsad, yang bermakna maksud, sasaran, prinsip, niat, tujuan, tujuan akhir.[21]Maqasid hukum Islam adalah sasaran-sasaran atau maksud-maksud di balik hukum itu.[22] Bagi sejumlah teoretikus hukum Islam, Maqasid adalah pernyataan alternative untuk (masalih) atau ‘kemaslahatan-kemaslahatan’. Misalnya, ‘Abd al-Malik al-Juwaini, salah seorang contributor paling awal terhadap teori Maqasid menggunakan istilah al-maqasid dan al-masalih al-ammah (kemaslahatan-kemaslahatan umum) secara bergantian.[23]

1. Dimensi-dimensi Maqasid

Maqasid hukum Islam diklasifikasikan dengan berbagai cara, berdasarkan sejumlah dimensi. Berikut beberapa dimensi tersebut:

· Tingkatan-tingkatan keniscayaan, yang merupakan klasifikasi tradisional.

· Jangkauan tujuan hukum untuk menggapai Maqasid.

· Jangkauan orang yang tercakup dalam Maqasid.

· Tingkatan keumuman Maqasid, atau sejauh mana Maqasid itu mencerminkan keseluruhan Nash.

· Klasifikasi tradisional membagi Maqasid menjadi tiga’ tingkatan keniscayaan’ (levels of necessity), yaitu keniscayaan atau daruriyyat, kebutuhan atau hajiyyat, dan kelengkapan atau tahsiniyyat.

· Daruriyyat dinilai sebagai hal-hal esensial bagi kehidupan manusia. Ada kesepakatan umum bahwa perlindungan daruriyyat atau keniscayaan ini adalah ‘sasaran di balik hukum ilahi’. Daruriyyat terbagi menjadi ‘perlindungan agama’ atau hifdzuddin, ‘perlindungan jiwa-raga’ atau hifdzunafs, ‘perlindungan akal’ atau hifdzul-aqli, ‘perlindungan keturunan’ atau hifdzul-nasl, ‘perlindungan harta’ atau hifdzul-mal. Beberapa pakar usul fikih menambahkan ‘perlindungan kehormatan’ atau hifdzul-‘ird bersama lima keniscayaan di atas.[24]

2. Perbedaan Maqasid Klasik/Tradisional dan Maqasid Klasifikasi Kontemporer

Maqasid Klasik/Tradisional vs Maqasid Klasifikasi Kontemporer

a. Jangkauan Maqasid tradisional meliputi seluruh hukum Islam. 

Tetapi, para penggagas Maqasid tradisional itu tidak memasukkan maksud khusus dari suatu atau sekelompok nas/hukum yang meliputi topic fikih tertentu.Maqasid klasifikasi kontemporer membagi Maqasid menjadi tiga tingkatan, antara lain:

· Maqasid Umum (al-maqasid al-ammah): Maqasid ini dapat ditelaah di seluruh bagian hukum Islam, seperti keniscayaan dan kebutuhan tersebut di atas, ditambah usulan Maqasid baru seperti ‘keadilan’ dan ‘kemudahan’.

· Maqasid Khusus (al-maqasid al-khassah): Maqasid ini dapat diobservasi di seluruh isi ‘bab’ hukum Islam tertentu. Seperti kesejahteraan anak dalam hukum keluarga; perlindungan dari kejahatan dalam hukum criminal; dan perlindungan dari monopoli dalam hukum ekonomi.

· Maqasid Parsial (al-maqasid al-juz’iyyah): Maqasid ini adalah ‘maksud-maksud’ di balik suatu nas atau hukum tertentu, seperti maksud mengungkapkan kebenaran, dalam mensyaratkan jumlah saksi tertentu dalam kasus hukum tertentu; maksud meringankan kesulitan, dalam membolehkan orang sakit untuk tidak berpuasa.

b. Jangkauan orang Maqasid tradisional lebih berkaitan dengan individual.

Jangkauan orang Maqasid kontemporer lebih luas, yaitu masyarakat, bangsa, bahkan umat manusia.

c. Klasifikasi Maqasid tradisional tidak memasukkan nilai-nilai yang paling umum seperti keadilan dan kebebasan.

Klasifikasi Maqasid kontemporer memasukkan nilai-nilai yang paling umum seperti keadilan dan kebebasan.

d. Maqasid tradisional dideduksi dari kajian ‘literatur fikih’ dalam mazhab-mazhab fikih, ketimbang sumber-sumber Syari’at (al-Qur’an dan Sunnah).

Maqasid kontemporer secara langsung digali dari Nas (al-Qur’an dan Sunnah). Pendekatan ini memungkinkan Maqasid untuk melampaui historisitas keputusan fikih serta merepresentasikan nilai dan prinsip umum dari Nash.
DAFTAR PUSTAKA

[1]Prof. DR. H. Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT Mahmud yunus wadzuriyah, t.t, hal. 321

[2] Drs. H. Syafii karim, Fiqih- Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001, hal.

[3] Imam Abu Sujak, fathul Qarib Al mujib, Semarang: Toha putra, t.t, hal. 3

[4] Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jilid I, bulan Bintang, 1980, hal. 22

[5] Opcit, Syafi’i, hal. 19

[6] Ibid, hal. 31

[7] Ibid, hal. 32

[8] Ibid, Hal. 36

[9] Ibid, Hal. 37

[10] Ibid, Hal 39

[11] Khallaf, op.cit, halm,12

[12]Ali Ahmad Al-Nadwi,Al-Qawâ’id Al-Fiqhiyah, (Beirut : Dâr al-Qâlam, 1420 H/2000 M), cet. V.

[13]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (tt. Dâr Al-Fikri Al-Arabi, tt.) hlm. 10

[14]Al-Jurjani, Kitab al-Ta’rifat, (tt.: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H/1983 M), hlm. 171

[15] Al-Imam Tajjuddin Abd al-Wahab bin Ali bin Abd al-Kafi al-Subki, Al-Asybah wa al-Nazhâir, (Beirut: Dâr al-Kutub al-Islamiyah, tt.), Juz I, hlm.

[16] Ibnu Nuzaim, Al-Asybah wa al-Nazhair, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M), cet

[17]Al-Suyuthi, Jalaluddin Abd al-Rahman, al­-Asybah wa al-Nazhair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh al-Syafi’I, cet. I, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1399 H/1979), hlm.5

[18]Ibnu Nuzaim, Al-Asybah wa al-Nazhair, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M),

[19]Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si. Fiqh Ushul Fiqh. Bandung: cv pustaka setia. 2008

[20]Syafi’I,Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, cv pustaka setia bandung,2007

[21]Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syari’ah, hlm: 32. Di kutib dari Mohammad al-Tahir ibn Ashur, Ibn ‘Asyur, Treatise on Maqasid al-Syari’ah, terjemahan Muhammad el-Tahir el-Mesaw.i (London, Washington: International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2006) hal. 2

[22]Ibid hal. 183

[23]Ibidhal. 33

[24]Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syari’ah, hlm: 32. Di kutib dari Mohammad al-Tahir ibn Ashur, Ibn ‘Asyur, Treatise on Maqasid al-Syari’ah, terjemahan Muhammad el-Tahir el-Mesaw.i (London, Washington: International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2006) hal. 34

Posting Komentar

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan