MAKALAH GURU PAI DAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
GURU PAI DAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Makalah Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Media Pembelajaran PAI
Dosen Pengampu
: Dr. MukhamadSaekan, S.Ag, M.Pd.
Disusun Oleh :
1.
Naif
Sulton (1610120010)
2.
RahmatBarokah (1610120014)
3.
Purnomo (1410120067)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini kondisi pendidikan kita memprihatinkan yang ditandai
dengan menurunnya mutu pendidikan. Menurunnya mutu pendidikan akan berdampak
pada kualitas lulusan yang selanjutnya mengakibatkan rendahnya kualitas sumber
daya manusia Indonesia. Oleh sebab itu, kualitas tenaga kerja Indonesia jauh
tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain, meskipun di era masa
lalu Indonesia pernah mengekspor tenaga ahli khususnya tenaga pengajar ke
negara Malaysia. Anehnya pada era otonomi ini kualitas tenaga ahli dan guru
Indonesia tertinggal jauh dengan kualitas tenaga ahli dan guru di Malaysia.
Guru merupakan tenaga pendidik yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Tugas guru tidaklah ringan karena harus
meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai standar kompetensi tertentu
serta norma dan nilai-nilai yang
berlaku. Tugas guru meliputi “instruction, education and management”.
Dalam aspek instruction, guru bertugas
menstranfer pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Dalam tugas instruction ini, guru berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampialn peserta didik sehingga kelak akan menjadi orang memiliki
pengetahuan yang buas serta keterampilan yang tinggi. Guru harus pandai-pandai
memberikan motivasi kepada peserta didiknya agar peserta didik bersedia dengan
senang hati mengembangkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilan yang diberikan
di kelas dengan memanfaatkan sumber-sumber informasi yang ada baik dari
informasi media cetak maupun elektronik.
B. Rumusan Masalah
1.
Apapengertian
kompetensi Guru PAI?
2.
Apaperbedaan
antara Guru PAI dengan Guru Non PAI?
3.
Bagaimana
hubungan Guru PAI dengan teknologi pembelajaran?
PEMBAHASAN
A. PengertianKompetensi Guru
PAI
Guru memiliki
pengaruh luas dalam dunia pendidikan. Di sekolah dia adalah pelaksana
administrasi pendidikan yaitu bertanggung jawab agar pendidikan dapat
berlangsung dengan baik. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[1]
Istilah
kompetensi memiliki banyak makna. Terdapat beberapa definisi tentang pengertian
kompetensi yaitu:
1.
Dalam
kamus ilmiah populer dikemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan, kewenangan,
kekuasaan dan kemampuan.[2]
2.
Dalam
UU RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.[3]
3.
Dr.
H. Syaiful Sagala, M. Pd. berpendapat bahwa kompetensi adalah perpaduan dari
penguasaan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas/pekerjaannya. [4]
Dari uraian di
atas nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang
diperoleh melalui pendidikan. Kompetensi guru menunjuk kepada performance dan
perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan
tugas-tugas kependidikan. Hal tersebut dikatakan rasional karena kompetensi
mempunyai arah dan tujuan, sedangkan
performance adalah perilaku nyata seseorang yang diamati oleh orang
lain.
Dalam PP No.19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28 disebutkan bahwa
“pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompentensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (PP No.19 Th 2005, ps 28). Yang dimaksud
kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan, yang sesuai dengan bidang
studi yang menjadi tugas pokok. Oleh sebab itu, seorang pendidik, minimal
memiliki : (a) kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S1) atau
Diploma IV, (b) latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas pokok, dan (c)
sertifikat profesi. Jika yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau
sertifikat yang dipersyaratkan namun memiliki keahlian khusus yang diakui dan
diperlukan, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai pendidik setelah menempuh
uji kelayakan dan kesetaraan.
Sedangkan
kualifikasi kompetensi yang harus dimiliki pendidik adalah kompetensi sebagai
agen pembelajaran, yakni kemampuan pendidik untuk berperan sebagai fasilitator,
motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Kompetensi
ini terdiri atas :
1.
KompetensiPedagogik
Kompetensi Pedagogikmerupakan
kemampuan seseorang dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
potensi yang dimiliki peserta didik.
2.
KompetensiKepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan seseorang yang
diwujudkan dalam kepribadian yang mantap dan berwibawa, stabil, dewasa dan
beraklaq mulia serta mampu sebagai teladan bagi peserta didik.
3.
KompetensiProfesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan seseorang yang berkaitan
dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, sehingga yang
bersangkutan mampu membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4.
KompetensiSosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan seseorang untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, antar sesma pendidik, tenaga
pendidikan, orang tua / wali peserta didik sertamasyarakat sekitar.
B. Perbedaan antara Guru PAI dengan
Guru Non PAI
1.
Pengertian Guru PAI
Dalam Kamus
Bahasa Indonesia, dinyatakan bahwa pendidik adalah orang yang mendidik.
Sedangkan mendidik itu sendiri artinya memelihara dan memberi latihan mengenai
akhlak dan kecerdasan pikiran.[5]
Sebagai kosakata yang bersifat umum, pendidik mencakup pula guru, dosen, dan
guru besar. Guru adalah pendidik profesional, karena secara implisit ia telah
merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab para orang tua.
Dan tidak sembarang orang dapat menjabat guru.[6]
Mu‟arif
mengungkapkan, guru adalah sosok yang menjadi suri tauladan, guru itu sosok
yang di-gugu (dipercaya) dan di-tiru (dicontoh), mendidik dengan cara yang
harmonis diliputi kasih sayang. Guru itu teman belajar siswa yang memberikan
arahan dalam proses belajar, dengan begitu figur guru itu bukan menjadi momok
yang menakutkan bagi siswa.[7]
Muhaimin
sebagaimana yang dikutip oleh abdul Mujib telah memberikan rumusan yang tegas
tentang pengertian istilah diatas dalam penggunaanya dengan menitikberatkan
pada tugas prinsip yang harus dilakukan oleh seorang pendidik (guru). Untuk
lebih jelasnya dibawah ini kami kutip secara utuh pendapat beliau dalam
membedakan penggunaan istilah tersebut yaitu:
a.
Murobbi adalah orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu
untuk berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak
menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitar
(lingkingannya)
b.
Mu’alim adalah orang-orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya
serta menjelaskan fungsinya didalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan
praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi, serta
implementasinya (alamiah nyata).
c.
Mudarris
adalah orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta
memperbaharui pengetahuan atau keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha
mencerdaskan anak didiknya, memberantas kebodohan mereka serta melatih
keterampilan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
d.
Mu’addib adalah orang yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggung
jawab dalam membangun peradapan yang berkualitas dimasa kini maupun masa yang
akan datang.
e.
Mursyid adalah orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi
dirinya atau menjadi pusat anutan, suri tauladan dan konsultan bagi peserta
didiknya dari semua aspeknya.
f.
Ustadz adalah orang-orang yang mempunyai komitmen dengan profesionalitas,
yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan
hasil kerja yang baik, serta sikap yang countinious improvement (kemajuan yang
berkesinambungan) dalam melakukan proses mendidik anak.[8]
Adapun
pengertian pendidikan Agam Islam itu sendiri dikutip dari beberapa sumber buku
sebagai berikut:
PAI dibakukan
sebagai nama kegiatan mendidikkan agama Islam. PAI sebagai mata pelajaran
seharusnya dinamakan “Agama Islam”, karena yang diajarkan adalah agama Islam
bukan pendidikan agama Islam. Nama kegiatannya atau usaha-usaha dalam
mendidikkan agama Islam disebut sebagai pendidikan agama Islam. Kata “pendidikan”
ini ada pada dan mengikuti setiap mata pelajaran. Pendidikan agama Islam
merupakan salah satu bagian dari pendidikan Islam.[9]
Menurut Zakiah
Daradjat, pendidikan agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaran agama
Islam, pendidik membimbing dan mengasuh anak didik agar dapat memahami,
menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam secara menyeluruh, serta
menjadikan ajaran agama Islam sebagai pandangan hidup untuk mencapai
keselamatan dan kesejahteraan di dunia maupun di akhirat.[10]
Banyak sekali
pengertian yang dikemukakan oleh para pakar pendidikan tentang pendidikan agama
Islam, singkatnya pengertian guru PAI adalah guru yang mengajar mata pelajaran
Akidah akhlak, Al-Qur‟an dan Hadis, Fiqih atau Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
di sekolah/ madrasah, tugasnya membentuk anak didik menjadi manusia beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, membimbing, mendidik dan memberikan ilmu
pengetahuan kepada anak didik, ahli dalam materi dan cara mengajar materi itu,
serta menjadi suri tauladan bagi anak didiknya.
Dasar ideal
pendidikan islam sudah jelas dan tegas yaitu firman Allah dan sunnah Rasulullah
saw. Kalau pendidian dibaratkan bangunan, maka isi Al-Qur’an dan hadist-lah
yang menjadi pondamennya.
Al-Qur’an
adalah sumber kebenaran dalam islam kebenarannya tidak dapat diragukan lagi.
Sedangkan sunnah Rasulullah yang dijadikan landasan pendidikan Agama Islam
adalah merupakan perkataan, perbuatan atau pengakuan Rasulullah saw dalam
bentuk isyarat.
2.
Tujuan Pendidikan Agama Islam
Pendidikan
Agama Islam dilakukan untuk mempersiapkan peserta didik meyakini, memahami dan
mengamalkan ajaran Islam. Pendidikan tersebut melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, atau pelatihan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Sehingga menjadi manusia muslim yang beriman, dan bertakwa
kepada Allah Swt serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dinyatakan bahwa:
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.[11]
Untuk mencapai
tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta
didik di madrasah adalah pendidikan agama Islam, karena pendidikan agama
mempunyai misi utama dalam menanamkan nilai dasar keimanan, ibadah dan akhlak.
Dengan
demikian, manusia yang berkemampuan tinggi dalam kehidupan jasmaniyah dan
rohaniyah akan menjadi masyarakat yang dapat berkembang secara harmonis dalam
bidang fisik maupun mental, baik dalam hubungan antar manusia secara horizontal
maupun vertikal dengan maha Penciptanya. Manusia yang mencapai tujuan
pendidikan agama islam akan dapat menikmati kebahagiaan di dunia dan akhirat.
3.
Hal yang membedakan Guru PAI dan Guru Non PAI
Guru disebut
pendidik profesional karena guru telah menerima dan memiliki beban dari
orangtua untuk ikut mendidik anak. Guru juga dikatakan sebagai seseorang yang
memperoleh surat keputusan (SK), baik dari pemerintah atau swasta untuk
melaksanakan tugasnya, karena itu memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan
kegiatan pembelajaran dilembaga pendidik sekolah. Guru merupakan pekerjaan yang
memerlukan keahlian khusus pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang
tidak memiliki keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai guru.
Guru PAI
dibekali keahlian khusus mengenai kompetensi yang akan diberikan kepada peserta
didik dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits yang dapat bersifat tekstual
dan kontekstual sedangkan ilmu umum relatif bersifat tekstual sesuai dengan
nalar dan logika.
Namun pada
dasarnya baik guru PAI maupun non PAI memiliki tugas yang sama dimana guru
memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik dan membentuk jiwa dan watak anak didik.
C.
Hubungan Guru PAI dengan Teknologi Pembelajaran
Teknologi
pendidikan didefinisikan sebagai teori dan praktik dalam desain,
pengembangan,pemanfaatan, pengelolaan, penilaian, dan penelitian proses,
sumber, dan sistem untuk belajar. Definisi tersebut mengandung pengertian
adanya komponen dalam pembelajaran, yaitu teoridan praktik; desain,
pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian, dan penelitian;proses,
sumber, dan sistem; dan untuk belajar. Jadi istilah teknologi pendidikan lebih
luascakupannya dibandingkan dengan teknologi pembelajaran. Teknologi pendidikan
mencakup sistem lain yang digunakan dalam proses mengembangkan kemampuan
manusia. Sedangkan teknologi pembelajaran merupakan suatu bidang kajian khusus
ilmu pendidikan dengan objek formal “belajar” pada manusia secara individu
maupun kelompok.[12]
Istilah
teknologi pembelajaran mencakup banyaknya lingkungan pemanfaatan yang
mengambarkan fungsi teknologi dalam pendidikan secara lebih tepat. Dapat
merujuk baik pada belajar maupun pembelajaran dan pemecahan masalah
belajar/fasilitas pembelajaran. Teknologi pembelajaran merupakan suatu bidang
inovasi dalam bidang pendidikan.
The Commission
on Instructional Technology mendefinisikan
teknologi pembelajaran dalam dua cara: yaitu 1) sebagai media yang lahir dari
hasil revolusi komunikasi yang dapat digunakan untuk pembelajaran misalnya buku
teks dan papan tulis. 2) sebagai cara perancangan yang sistematik dalam
menyampaikan, dan mengevaluasi proses belajar mengajar secara total dalam pola
tujuan pembelajaran khusus, berdasarkan pada penelitian belajar dan komunikasi
manusia, dan juga kombinasi antara sumber belajar manusia dan bukan manusia
yang akan membawa pada pembelajaran lebih efektif.
Adanya standar
kompetensi bagi guru seperti GPAI dalam pembelajaran terintegrasi teknologi pembelajaran
akan memungkinkan bagi siswa agar lebih piawai mencari sumber informasi PAI
seperti materi al-Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqh Ibadah, Sejarah Islam
lebih luas dan mendalam, kemudian menganalisis, memecahkan masalah dan menjadi
komunikator yang baik.
Adapun faktor
pendukung kompetensi GPAI dalam pembelajaran berbasis teknologi adalah
kapasitas dan skill GPAI yang mengenali infra struktur TI seperti komputer,
lcd, Laptop dan internet dalam pembelajaran PAI. Peran GPAI dalam pembelajaran
menjadi berubah dari pendekatan terpusat kepada guru menjadi terpusat kepada
siswa. Guru yang semula bertugas mengajar berubah menjadi fasilitator,
motivator dan sekaligus moderator. Makna yang lebih luas bahwa guru PAI menjadi
fasilitator yang oleh Suparlan disebut Emaslimdef, diantaranya: Pertama, guru
menampilkan model pembelajaran PAI bermakna; Kedua, guru menyediakan pertanyaan
yang relevan untuk mendapatkan umpan balik; dan Ketiga, materi PAI yang
disajikan sinkron antara kurikulum, paedagogik dan evaluasi yang digunakan.
Pada akhirnya, siswa dapat bermitra dengan GPAI, bekerjasama mengeksplorasi
sumber Agama Islam dan dapat memiliki keterampilan sosial untuk memenuhi
kebutuhan belajar.[13]
Dalam
prosesnya, tidak dapat disangkal lagi bahwa teknologi informasi dapat
dimanfaatkan sebagai gudang ilmu dan sumber belajar dalam mewujudkan
pembelajaran efektif interaktif. Paradigma yang berkembang kehadiran teknologi
informasi telah menjadi fasilitas pendidikan, sebagai alat bantu tercapainya
tujuan belajar, sebagai infrastrukutur sekolah bahkan sebagai alat penunjang
administrasi pendidikan. Totalitas mengintegrasikan teknologi informasi dalam
pembelajaran merupakan suatu upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Harapannya siswa terfasilitasi secara memadai untuk membentuk siswa belajar secara
mandiri sehingga pembelajaran secara aktif dapat tercapai.
D. Pendapat Penyusun Makalah
Guru atau
pendidik merupakan profesi yang mulia, karena di tangan pendidik kualitas
sumber daya manusia dibangun. Meskipun banyak faktor yang mempengaruhi kualitas
sumber daya manusia, namun peran guru atau pendidik lebih dominan dibanding
dengan faktor lain. Oleh sebab itu, tidak salah kalau guru diberikan sebutan
sebagai “pahlawan”. Untuk itu, profesionalisme guru harus selalu dijaga dan
ditingkatkan sehingga kompetensi lulusan peserta didik mampu memenuhi standar
kompetensi yang ditentukan.
Dengan adanya
kompetensi khusus yang dimiliki oleh Guru PAI diharapkan akan menjadikan siswa
memiliki kepribadian dan pengetahuan yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits
sehingga tujuan pendidikan yang termuat dalam UU Negara Republik Indonesia
dapat tercapai.
Guru PAI maupun
Non PAI sejatinya memiliki maksud dan tujuan yang sama yakni, memberikan proses
transfer informasi yang menyenangkan mendidik siswa dari tidak tahu menjadi tahu
sehingga siswa memiliki ilmu pengetahuan yang berguna bagi kehidupannya dimasa
yang akan datang, hanya saja Guru PAI memiliki tanggung jawab yang lebih besar
yakni ikut serta membangun akhlakul karimah pada siswa dan ikut serta
memberi contoh riil dalam setiap tindak tanduknya sebagai seorang pendidik.
Hubungan Guru
PAI dengan teknologi pembelajaran erat kaitannya tanpa adanya guru, teknologi
pembelajaran tidak akan bisa diterapkan karena keduanya merupakan satu kesatuan
yang sulit dipisahkan. Guru merupakan fasilitator, motivator, evaluator
sedangkan teknologi pembelajaran adalah jembatan yang digunakan oleh guru dalam
mencapai tujuan pembelajaran.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
1.
Tugas
dan peran guru tidak hanya sebatas menyampaikan ilmu (transfer of knowledge)
tetapi juga mendidik. nilai-nilai kepribadian dan moral peserta didik (transfer
of value). Seorang guru sudah seharusnya menjadi figur manusia yang dapat
digugu dan ditiru. Terlebih dalam konteks pendidikan moral dan agama, karena
akan sangat berdampak pada kegiatan pendidikan selanjutnya.Untuk mewujudkan
budaya religius di madrasah serta mewujudkan tujuan pendidikan yang seutuhnya,
para guru, khususnya guru PAI hendaknya memiliki sekurang-kurangnya empat
kompetensi, yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial
dan kompetensi profesional. Jadi, seorang guru adalah orang yang menempati
status mulia di dataran bumi, mendidik jiwa, hati, akal dan ruh manusia.
2.
Perbedaan
yang paling mendasar antara Guru PAI dengan Guru Non PAI adalah, Guru PAI
memiliki tanggung jawab yang lebih besar yakni ikut serta membangun akhlakul
karimah pada siswa dan ikut serta memberi contoh riil dalam setiap tindak
tanduknya sebagai seorang pendidik.
3.
Guru
PAI dengan teknologi pembelajaran memiliki hubungan yang sangat erat. Teknologi
pembelajaran memiliki andil besar terhadap perubahan yang mendasar pada stuktur
dan manajemen pendidikan. interaksi antara guru dan siswa tidak hanya dilakukan
melalui hubungan tatap muka, tetapi juga dilakukan lewat media-media yang
tercipta dari teknologi pembelajaran. Untuk itu sebagai seorang calon guru PAI
sudah seharusnya untuk menguasai teknologi pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Syaiful
Sagala. Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan. (Bandung:Alfabeta,
2009)
Drs. Zainal
Asril, M.Pd, Microteaching, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Muhaimin,
Pemikiran dan Aktualisasi Pengembangan Pendidikan Islam,(Jakarta: Rajawali
Press, 2012)
Mu’arif, Wacana
Pendidikan Kritis Menelanjangi Problematika, Meretus Masa Depan Pendidikan Kita
, (Jogjakarta: Ircisod, 2005)
Mursidin,
Profesionalisme Guru Menurut Al-Quran, Hadits dan Ahli Pendidikan
Islam,(Jakarta:Penerbit Sedaun Anggota IKAPI,2011)
Pius A.Partanto
dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: PT. Arkola, 1994)
Poerwadarminta,
Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006)
Zakiah
Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992)
Miarso,
Yusufhadi, Menyemai BenihTeknologi Pendidikan,(Jakarta: Pustekkom, 2005)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
Undang-undang
R.I. Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3
Rohmad Ms. Kompetensi Pedagogik GPAI dalam pembelajaran berbasis
Teknologi Informasi (TI) (Disertasi, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2012)
[1] Drs. Zainal
Asril, M.Pd, Microteaching, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 9
[2] Pius
A.Partanto dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: PT.
Arkola, 1994), hlm. 353
[3] Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, (Bandung:Fermana,
2006),hlm. 4
[4]Dr. H. Syaiful
Sagala. Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan. (Bandung:
Alfabeta, 2009) hlm. 29
[5]
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
2006), hlm. 291
[6] Zakiah
Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hlm.
39
[7]Mu’arif, Wacana
Pendidikan Kritis Menelanjangi Problematika, Meretus Masa Depan
Pendidikan Kita , (Jogjakarta: Ircisod, 2005), hlm. 198-199
[8] Mursidin, Profesionalisme
Guru Menurut Al-Quran, Hadits dan Ahli Pendidikan Islam,(Jakarta:Penerbit
Sedaun Anggota IKAPI,2011), hlm. 7-13
[9] Muhaimin, Pemikiran
dan Aktualisasi Pengembangan Pendidikan Islam,(Jakarta: Rajawali Press, 2012),
hlm. 163
[11] Undang-undang
R.I. Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3
[12] Miarso,
Yusufhadi, Menyemai BenihTeknologi Pendidikan,(Jakarta: Pustekkom,
2005), Hlm.15
[13]Rohmad Ms. Kompetensi
Pedagogik GPAI dalam pembelajaran berbasis Teknologi Informasi (TI) (Disertasi,
IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2012), Hlm.68.