la5cdBVcJFaCKClaZd870wvmwrwziXBkFqlQB4ZQ
Bookmark

MAKALAH GURU PAI DAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN


GURU PAI DAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Media Pembelajaran PAI
Dosen Pengampu : Dr. MukhamadSaekan, S.Ag, M.Pd.


 
MAKALAH GURU PAI DAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN




Disusun Oleh :
1.      Naif Sulton                       (1610120010)
2.      RahmatBarokah                (1610120014)
3.      Purnomo                            (1410120067)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2018

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dewasa ini kondisi pendidikan kita memprihatinkan yang ditandai dengan menurunnya mutu pendidikan. Menurunnya mutu pendidikan akan berdampak pada kualitas lulusan yang selanjutnya mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh sebab itu, kualitas tenaga kerja Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain, meskipun di era masa lalu Indonesia pernah mengekspor tenaga ahli khususnya tenaga pengajar ke negara Malaysia. Anehnya pada era otonomi ini kualitas tenaga ahli dan guru Indonesia tertinggal jauh dengan kualitas tenaga ahli dan guru di Malaysia.
Guru merupakan tenaga pendidik yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Tugas guru tidaklah ringan karena harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai standar kompetensi tertentu serta norma dan nilai-nilai yang berlaku. Tugas guru meliputi “instruction, education and management”. Dalam  aspek instruction, guru bertugas menstranfer  pengetahuan dan keterampilan sesuai  dengan kurikulum yang berlaku. Dalam tugas instruction ini, guru berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampialn peserta didik sehingga kelak akan menjadi orang memiliki pengetahuan yang buas serta keterampilan yang tinggi. Guru harus pandai-pandai memberikan motivasi kepada peserta didiknya agar peserta didik bersedia dengan senang hati mengembangkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilan yang diberikan di kelas dengan memanfaatkan sumber-sumber informasi yang ada baik dari informasi media cetak maupun elektronik.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apapengertian kompetensi Guru PAI?
2.    Apaperbedaan antara Guru PAI dengan Guru Non PAI?
3.    Bagaimana hubungan Guru PAI dengan teknologi pembelajaran?

BAB II
PEMBAHASAN

A.  PengertianKompetensi Guru PAI

Guru memiliki pengaruh luas dalam dunia pendidikan. Di sekolah dia adalah pelaksana administrasi pendidikan yaitu bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[1]
Istilah kompetensi memiliki banyak makna. Terdapat beberapa definisi tentang pengertian kompetensi yaitu:
1.    Dalam kamus ilmiah populer dikemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan, kewenangan, kekuasaan dan kemampuan.[2]
2.    Dalam UU RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[3]
3.    Dr. H. Syaiful Sagala, M. Pd. berpendapat bahwa kompetensi adalah perpaduan dari penguasaan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas/pekerjaannya. [4]
Dari uraian di atas nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Hal tersebut dikatakan rasional karena kompetensi mempunyai arah dan tujuan, sedangkan  performance adalah perilaku nyata seseorang yang diamati oleh orang lain.
Dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28 disebutkan bahwa “pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompentensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (PP No.19 Th 2005, ps 28). Yang dimaksud kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh  seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan, yang sesuai dengan bidang studi yang menjadi tugas pokok. Oleh sebab itu, seorang pendidik, minimal memiliki : (a) kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S1) atau Diploma IV, (b) latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas pokok, dan (c) sertifikat profesi. Jika yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau sertifikat yang dipersyaratkan namun memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai pendidik setelah menempuh uji kelayakan dan kesetaraan.
Sedangkan kualifikasi kompetensi yang harus dimiliki pendidik adalah kompetensi sebagai agen pembelajaran, yakni kemampuan pendidik untuk berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Kompetensi ini terdiri atas :
1.  KompetensiPedagogik
Kompetensi Pedagogikmerupakan kemampuan seseorang dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki peserta didik.
2.  KompetensiKepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan seseorang yang diwujudkan dalam kepribadian yang mantap dan berwibawa, stabil, dewasa dan beraklaq mulia serta mampu sebagai teladan bagi peserta didik.

3.  KompetensiProfesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan seseorang yang berkaitan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, sehingga yang bersangkutan mampu membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
4.  KompetensiSosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan seseorang untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, antar sesma pendidik, tenaga pendidikan, orang tua / wali peserta didik sertamasyarakat sekitar.

B.  Perbedaan antara Guru PAI dengan Guru Non PAI

1.    Pengertian Guru PAI

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, dinyatakan bahwa pendidik adalah orang yang mendidik. Sedangkan mendidik itu sendiri artinya memelihara dan memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.[5] Sebagai kosakata yang bersifat umum, pendidik mencakup pula guru, dosen, dan guru besar. Guru adalah pendidik profesional, karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab para orang tua. Dan tidak sembarang orang dapat menjabat guru.[6]
Mu‟arif mengungkapkan, guru adalah sosok yang menjadi suri tauladan, guru itu sosok yang di-gugu (dipercaya) dan di-tiru (dicontoh), mendidik dengan cara yang harmonis diliputi kasih sayang. Guru itu teman belajar siswa yang memberikan arahan dalam proses belajar, dengan begitu figur guru itu bukan menjadi momok yang menakutkan bagi siswa.[7]
Muhaimin sebagaimana yang dikutip oleh abdul Mujib telah memberikan rumusan yang tegas tentang pengertian istilah diatas dalam penggunaanya dengan menitikberatkan pada tugas prinsip yang harus dilakukan oleh seorang pendidik (guru). Untuk lebih jelasnya dibawah ini kami kutip secara utuh pendapat beliau dalam membedakan penggunaan istilah tersebut yaitu:
a.    Murobbi adalah orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu untuk berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitar (lingkingannya)
b.    Mu’alim adalah orang-orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya didalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi, serta implementasinya (alamiah nyata).
c.    Mudarris adalah orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan atau keahliannya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan anak didiknya, memberantas kebodohan mereka serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
d.   Mu’addib adalah orang yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggung jawab dalam membangun peradapan yang berkualitas dimasa kini maupun masa yang akan datang.
e.    Mursyid adalah orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi dirinya atau menjadi pusat anutan, suri tauladan dan konsultan bagi peserta didiknya dari semua aspeknya.
f.     Ustadz adalah orang-orang yang mempunyai komitmen dengan profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja yang baik, serta sikap yang countinious improvement (kemajuan yang berkesinambungan) dalam melakukan proses mendidik anak.[8]
Adapun pengertian pendidikan Agam Islam itu sendiri dikutip dari beberapa sumber buku sebagai berikut:
PAI dibakukan sebagai nama kegiatan mendidikkan agama Islam. PAI sebagai mata pelajaran seharusnya dinamakan “Agama Islam”, karena yang diajarkan adalah agama Islam bukan pendidikan agama Islam. Nama kegiatannya atau usaha-usaha dalam mendidikkan agama Islam disebut sebagai pendidikan agama Islam. Kata “pendidikan” ini ada pada dan mengikuti setiap mata pelajaran. Pendidikan agama Islam merupakan salah satu bagian dari pendidikan Islam.[9]
Menurut Zakiah Daradjat, pendidikan agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaran agama Islam, pendidik membimbing dan mengasuh anak didik agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama Islam sebagai pandangan hidup untuk mencapai keselamatan dan kesejahteraan di dunia maupun di akhirat.[10]
Banyak sekali pengertian yang dikemukakan oleh para pakar pendidikan tentang pendidikan agama Islam, singkatnya pengertian guru PAI adalah guru yang mengajar mata pelajaran Akidah akhlak, Al-Qur‟an dan Hadis, Fiqih atau Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) di sekolah/ madrasah, tugasnya membentuk anak didik menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, membimbing, mendidik dan memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, ahli dalam materi dan cara mengajar materi itu, serta menjadi suri tauladan bagi anak didiknya.
Dasar ideal pendidikan islam sudah jelas dan tegas yaitu firman Allah dan sunnah Rasulullah saw. Kalau pendidian dibaratkan bangunan, maka isi Al-Qur’an dan hadist-lah yang menjadi pondamennya.
Al-Qur’an adalah sumber kebenaran dalam islam kebenarannya tidak dapat diragukan lagi. Sedangkan sunnah Rasulullah yang dijadikan landasan pendidikan Agama Islam adalah merupakan perkataan, perbuatan atau pengakuan Rasulullah saw dalam bentuk isyarat.

2.    Tujuan Pendidikan Agama Islam

Pendidikan Agama Islam dilakukan untuk mempersiapkan peserta didik meyakini, memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Pendidikan tersebut melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, atau pelatihan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sehingga menjadi manusia muslim yang beriman, dan bertakwa kepada Allah Swt serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[11]
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah pendidikan agama Islam, karena pendidikan agama mempunyai misi utama dalam menanamkan nilai dasar keimanan, ibadah dan akhlak.
Dengan demikian, manusia yang berkemampuan tinggi dalam kehidupan jasmaniyah dan rohaniyah akan menjadi masyarakat yang dapat berkembang secara harmonis dalam bidang fisik maupun mental, baik dalam hubungan antar manusia secara horizontal maupun vertikal dengan maha Penciptanya. Manusia yang mencapai tujuan pendidikan agama islam akan dapat menikmati kebahagiaan di dunia dan akhirat.

3.    Hal yang membedakan Guru PAI dan Guru Non PAI

Guru disebut pendidik profesional karena guru telah menerima dan memiliki beban dari orangtua untuk ikut mendidik anak. Guru juga dikatakan sebagai seseorang yang memperoleh surat keputusan (SK), baik dari pemerintah atau swasta untuk melaksanakan tugasnya, karena itu memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran dilembaga pendidik sekolah. Guru merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai guru.
Guru PAI dibekali keahlian khusus mengenai kompetensi yang akan diberikan kepada peserta didik dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits yang dapat bersifat tekstual dan kontekstual sedangkan ilmu umum relatif bersifat tekstual sesuai dengan nalar dan logika.
Namun pada dasarnya baik guru PAI maupun non PAI memiliki tugas yang sama dimana guru memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik  dan membentuk jiwa dan watak anak didik.

C.  Hubungan Guru PAI dengan Teknologi Pembelajaran

Teknologi pendidikan didefinisikan sebagai teori dan praktik dalam desain, pengembangan,pemanfaatan, pengelolaan, penilaian, dan penelitian proses, sumber, dan sistem untuk belajar. Definisi tersebut mengandung pengertian adanya komponen dalam pembelajaran, yaitu teoridan praktik; desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian, dan penelitian;proses, sumber, dan sistem; dan untuk belajar. Jadi istilah teknologi pendidikan lebih luascakupannya dibandingkan dengan teknologi pembelajaran. Teknologi pendidikan mencakup sistem lain yang digunakan dalam proses mengembangkan kemampuan manusia. Sedangkan teknologi pembelajaran merupakan suatu bidang kajian khusus ilmu pendidikan dengan objek formal “belajar” pada manusia secara individu maupun kelompok.[12]
Istilah teknologi pembelajaran mencakup banyaknya lingkungan pemanfaatan yang mengambarkan fungsi teknologi dalam pendidikan secara lebih tepat. Dapat merujuk baik pada belajar maupun pembelajaran dan pemecahan masalah belajar/fasilitas pembelajaran. Teknologi pembelajaran merupakan suatu bidang inovasi dalam bidang pendidikan.
The Commission on Instructional Technology mendefinisikan teknologi pembelajaran dalam dua cara: yaitu 1) sebagai media yang lahir dari hasil revolusi komunikasi yang dapat digunakan untuk pembelajaran misalnya buku teks dan papan tulis. 2) sebagai cara perancangan yang sistematik dalam menyampaikan, dan mengevaluasi proses belajar mengajar secara total dalam pola tujuan pembelajaran khusus, berdasarkan pada penelitian belajar dan komunikasi manusia, dan juga kombinasi antara sumber belajar manusia dan bukan manusia yang akan membawa pada pembelajaran lebih efektif.
Adanya standar kompetensi bagi guru seperti GPAI dalam pembelajaran terintegrasi teknologi pembelajaran akan memungkinkan bagi siswa agar lebih piawai mencari sumber informasi PAI seperti materi al-Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqh Ibadah, Sejarah Islam lebih luas dan mendalam, kemudian menganalisis, memecahkan masalah dan menjadi komunikator yang baik.
Adapun faktor pendukung kompetensi GPAI dalam pembelajaran berbasis teknologi adalah kapasitas dan skill GPAI yang mengenali infra struktur TI seperti komputer, lcd, Laptop dan internet dalam pembelajaran PAI. Peran GPAI dalam pembelajaran menjadi berubah dari pendekatan terpusat kepada guru menjadi terpusat kepada siswa. Guru yang semula bertugas mengajar berubah menjadi fasilitator, motivator dan sekaligus moderator. Makna yang lebih luas bahwa guru PAI menjadi fasilitator yang oleh Suparlan disebut Emaslimdef, diantaranya: Pertama, guru menampilkan model pembelajaran PAI bermakna; Kedua, guru menyediakan pertanyaan yang relevan untuk mendapatkan umpan balik; dan Ketiga, materi PAI yang disajikan sinkron antara kurikulum, paedagogik dan evaluasi yang digunakan. Pada akhirnya, siswa dapat bermitra dengan GPAI, bekerjasama mengeksplorasi sumber Agama Islam dan dapat memiliki keterampilan sosial untuk memenuhi kebutuhan belajar.[13]
Dalam prosesnya, tidak dapat disangkal lagi bahwa teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai gudang ilmu dan sumber belajar dalam mewujudkan pembelajaran efektif interaktif. Paradigma yang berkembang kehadiran teknologi informasi telah menjadi fasilitas pendidikan, sebagai alat bantu tercapainya tujuan belajar, sebagai infrastrukutur sekolah bahkan sebagai alat penunjang administrasi pendidikan. Totalitas mengintegrasikan teknologi informasi dalam pembelajaran merupakan suatu upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Harapannya siswa terfasilitasi secara memadai untuk membentuk siswa belajar secara mandiri sehingga pembelajaran secara aktif dapat tercapai.

D.  Pendapat Penyusun Makalah

Guru atau pendidik merupakan profesi yang mulia, karena di tangan pendidik kualitas sumber daya manusia dibangun. Meskipun banyak faktor yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia, namun peran guru atau pendidik lebih dominan dibanding dengan faktor lain. Oleh sebab itu, tidak salah kalau guru diberikan sebutan sebagai “pahlawan”. Untuk itu, profesionalisme guru harus selalu dijaga dan ditingkatkan sehingga kompetensi lulusan peserta didik mampu memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.
Dengan adanya kompetensi khusus yang dimiliki oleh Guru PAI diharapkan akan menjadikan siswa memiliki kepribadian dan pengetahuan yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits sehingga tujuan pendidikan yang termuat dalam UU Negara Republik Indonesia dapat tercapai.
Guru PAI maupun Non PAI sejatinya memiliki maksud dan tujuan yang sama yakni, memberikan proses transfer informasi yang menyenangkan mendidik siswa dari tidak tahu menjadi tahu sehingga siswa memiliki ilmu pengetahuan yang berguna bagi kehidupannya dimasa yang akan datang, hanya saja Guru PAI memiliki tanggung jawab yang lebih besar yakni ikut serta membangun akhlakul karimah pada siswa dan ikut serta memberi contoh riil dalam setiap tindak tanduknya sebagai seorang pendidik.
Hubungan Guru PAI dengan teknologi pembelajaran erat kaitannya tanpa adanya guru, teknologi pembelajaran tidak akan bisa diterapkan karena keduanya merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan. Guru merupakan fasilitator, motivator, evaluator sedangkan teknologi pembelajaran adalah jembatan yang digunakan oleh guru dalam mencapai tujuan pembelajaran.

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
1.      Tugas dan peran guru tidak hanya sebatas menyampaikan ilmu (transfer of knowledge) tetapi juga mendidik. nilai-nilai kepribadian dan moral peserta didik (transfer of value). Seorang guru sudah seharusnya menjadi figur manusia yang dapat digugu dan ditiru. Terlebih dalam konteks pendidikan moral dan agama, karena akan sangat berdampak pada kegiatan pendidikan selanjutnya.Untuk mewujudkan budaya religius di madrasah serta mewujudkan tujuan pendidikan yang seutuhnya, para guru, khususnya guru PAI hendaknya memiliki sekurang-kurangnya empat kompetensi, yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Jadi, seorang guru adalah orang yang menempati status mulia di dataran bumi, mendidik jiwa, hati, akal dan ruh manusia.
2.      Perbedaan yang paling mendasar antara Guru PAI dengan Guru Non PAI adalah, Guru PAI memiliki tanggung jawab yang lebih besar yakni ikut serta membangun akhlakul karimah pada siswa dan ikut serta memberi contoh riil dalam setiap tindak tanduknya sebagai seorang pendidik.
3.      Guru PAI dengan teknologi pembelajaran memiliki hubungan yang sangat erat. Teknologi pembelajaran memiliki andil besar terhadap perubahan yang mendasar pada stuktur dan manajemen pendidikan. interaksi antara guru dan siswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka, tetapi juga dilakukan lewat media-media yang tercipta dari teknologi pembelajaran. Untuk itu sebagai seorang calon guru PAI sudah seharusnya untuk menguasai teknologi pembelajaran.




DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Syaiful Sagala. Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan. (Bandung:Alfabeta, 2009)
Drs. Zainal Asril, M.Pd, Microteaching, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Muhaimin, Pemikiran dan Aktualisasi Pengembangan Pendidikan Islam,(Jakarta: Rajawali Press, 2012)
Mu’arif, Wacana Pendidikan Kritis Menelanjangi Problematika, Meretus Masa Depan Pendidikan Kita , (Jogjakarta: Ircisod, 2005)
Mursidin, Profesionalisme Guru Menurut Al-Quran, Hadits dan Ahli Pendidikan Islam,(Jakarta:Penerbit Sedaun Anggota IKAPI,2011)
Pius A.Partanto dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: PT. Arkola, 1994)
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006)
Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992)
Miarso, Yusufhadi, Menyemai BenihTeknologi Pendidikan,(Jakarta: Pustekkom, 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3
Rohmad Ms. Kompetensi Pedagogik GPAI dalam pembelajaran berbasis Teknologi Informasi (TI) (Disertasi, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2012)
           




[1] Drs. Zainal Asril, M.Pd, Microteaching, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 9
[2] Pius A.Partanto dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: PT. Arkola, 1994), hlm. 353
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, (Bandung:Fermana, 2006),hlm. 4
[4]Dr. H. Syaiful Sagala. Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan. (Bandung:
Alfabeta, 2009) hlm. 29
[5] Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006), hlm. 291
[6] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hlm. 39
[7]Mu’arif, Wacana Pendidikan Kritis Menelanjangi Problematika, Meretus Masa Depan Pendidikan Kita , (Jogjakarta: Ircisod, 2005), hlm. 198-199
[8] Mursidin, Profesionalisme Guru Menurut Al-Quran, Hadits dan Ahli Pendidikan Islam,(Jakarta:Penerbit Sedaun Anggota IKAPI,2011), hlm. 7-13
[9] Muhaimin, Pemikiran dan Aktualisasi Pengembangan Pendidikan Islam,(Jakarta: Rajawali Press, 2012), hlm. 163
[10]Opcit. Zakiah Daradjat, dkk, hlm. 86
[11] Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3
[12] Miarso, Yusufhadi, Menyemai BenihTeknologi Pendidikan,(Jakarta: Pustekkom, 2005), Hlm.15
[13]Rohmad Ms. Kompetensi Pedagogik GPAI dalam pembelajaran berbasis Teknologi Informasi (TI) (Disertasi, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2012), Hlm.68.

Posting Komentar

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan