la5cdBVcJFaCKClaZd870wvmwrwziXBkFqlQB4ZQ
Bookmark

Manfaat Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih

Manfaat Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih

Mempelajari ushul fiqih dalam landasan agama Islam, bukan hanya sekadar mengejar pemahaman tentang hukum islam, namun, menjadi sebuah perjalanan intelektual yang mendalam dengan manfaat yang mencakup beragam aspek kehidupan. 

Baca: 5 Hukum islam dan sumber hukum islam yang perlu di ketahui semua umat islam

Ushul fiqih, sebagai ilmu yang memahami prinsip-prinsip dan asal usul dasar hukum Islam, menawarkan keindahan dan kekayaan yang tidak hanya terbatas pada keseharian dalam beragama, melainkan juga dalam pemahaman diri dan kebermaknaan hidup.

Tujuan Dan Manfaat Penting Mempelajari Ushul Fiqih

Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath terkairt hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung. Di samping itu ada tujuan dan manfaat lain dari ilmu ushul, di antaranya:

1. Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath

Salah satu manfaat utama mempelajari ushul fiqih adalah memiliki kemampuan untuk memahami akar pemikiran dalam pencarian hukum Islam, yang pada gilirannya memberikan fondasi yang kuat untuk bisa memahami hukum-hukum Islam yang kompleks.

Baca: MAKALAH HUBUNGAN USHUL FIQIH , QAWAI'D FIQIH DAN FIQIH KHUSUSNYA DALAM MUAMALAH

Dengan menyelami aspek-aspek dan metodologi hukum Islam, seorang pelajar yang mempelajari ushul fiqih bisa memperoleh pandangan yang lebih mendalam terhadap bagaimana hukum-hukum tersebut dikembangkan dan diterapkan dalam berbagai konteks hukum islam kekinian.

2. Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama

Mempelajari ushul fiqih juga mengasah keterampilan interpretasi terhadap teks-teks klasik Islam tentang apa yang menyebabkan ikhtilaf ulama dalam menentukan sebuah hukum. Para pelajar diajak untuk bisa memahami nuansa dan konteks historis dari berbagai sumber hukum.

Baca: Makalah pengertian dan sejarah perkembangan ilmu Fiqih

Ushul fiqih memungkinkan mereka untuk mengekstrak hukum-hukum yang bersifat universal dan relevan dengan perkembangan zaman sekarang. Keahlian ini bukan hanya memberdayakan pelajar sebagai individu yang paham hukum, tetapi juga sebagai pemikir kritis yang mampu menjembatani nilai-nilai Islam dengan realitas kontemporer.

3. Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama

Manfaat mempelajari ushul fiqih tidak hanya terbatas pada dimensi akademis saja. Lebih dari itu, ilmu ini membentuk karakter seseorang dengan memperkuat pemahaman nilai-nilai moral dan etika.

Mempelajari hukum-hukum Islam bukan hanya soal mematuhi peraturan, melainkan juga bisa menciptakan kesadaran tentang integritas, kejujuran, tanggung jawab sosial dan juga rasa hormat terhadap para ulama yang sudah menggali dan nmenemukan solusi terkait masalah yang berhubungan dengan syariat hukum islam.

4. Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara benar

Memahami ushul fiqih juga membawa manfaat besar dalam mengembangkan keterampilan analisis dan pemikiran yang kritis kritis dan logis. Para pelajar yang mempelajari ushul fiqih diajak untuk merenung, mengurai, dan memahami argumentasi-argumentasi terkait hukum Islam secara mendalam. Ini tidak hanya melibatkan penguasaan teks-teks klasik, tetapi juga kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks kehidupan sehari-hari.

5. Mampu memberikan perpektif yang seimbang terhadap isu-isu kontemporer

Keunggulan lainnya dari memahami ushul fiqih adalah bisa memiliki kemampuan untuk memberikan perspektif yang seimbang terhadap isu-isu kontemporer kekinian. Di tengah dinamika perubahan zaman yang akan terus terjadi, pemahaman ushul fiqih dapat menjadi pencerahan dalam merumuskan pandangan terhadap isu-isu kontemporer dan perubahan sosial.

Baca: Makalah metode ijtihad istihsan dalam ushul fiqh

Adanya kemampuan dan pemahaman yang mendalam terhadap ushul fiqih ini membantu individu untuk tidak hanya hidup sebagai pribadi yang taat beragama, tetapi juga sebagai warga yang terlibat dalam konstruksi nilai-nilai masyarakat yang lebih luas.

6. Memperkuat rasa keadilan dan empati dengan sesama 

Memahami ushul fiqih juga bisa memperkuat rasa keadilan dan empati. Sebagai bagian dari studi hukum Islam, pemahaman mengenai perlakuan adil dan pemerataan hak-hak individu menjadi pusat perhatian. Ini membekali para pelajar ang mempelajari ushul fiqih dengan kesadaran akan pentingnya keadilan dalam setiap tindakan, baik dalam lingkup personal maupun masyarakat.

Sumber Terkait Kaidah Ushul Fiqih

Mempelajari ushul fiqih adalah sebuah perjalanan spiritual dan intelektual yang membawa buah manis yang melampaui pemahaman klasik hukum Islam. pemahaman terhadap ushul fiqih menciptakan individu yang mampu memadukan antara ketaatan beragama dengan pemikiran kritis, antara tradisi dan kontemporer, serta antara nilai-nilai moral dengan kehidupan sehari-hari.

Dalam keindahan dan kekayaan pengetahuan yang ada, ushul fiqih bukan hanya menjadi sebuah ilmu hukum, tetapi juga menjadi sebuah kunci pembuka pintu kebijaksanaan dan pemahaman mendalam akan makna hidup.

Berikut ini beberapa sumbr terkait kaidah ushul fiqih yang bisa menjadi rujukan:

1. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, 2002M-1423H,Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahli Al Hadits, Darul Kharaz

2. Imam As Suyuthi’, Al Asybah wan Nazhair, 1991M-1411H, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. 

3.Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Cet. 1,

4. Syaikh Walid bin Rasyid bin Abdul Aziz bin Su’aidan, Tadzkir Al Fuhul bitarjihat Masail Al Ushul,

5. Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam.

Posting Komentar

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan