la5cdBVcJFaCKClaZd870wvmwrwziXBkFqlQB4ZQ
Bookmark

MAKALAH MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM

MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM


Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah: Tafsir Ahkam

Dosen Pengampu : Mufatihatuttaubah,S.Ag,M.Pd

MAKALAH MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM

Disusun Oleh :


Purnomo NIM:1410120067

M ulin nuha NIM:1410120071

Diyah ayu fatmala NIM:1410120048


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

JURUSAN TARBIYAH / PAI

TAHUN 2015


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Manusia adalah makhluk yang tidak dapat bertahan hidup sendiri. Manusia membutuhkan faktor dimana ia akan mampu bertahan hidup. Manusia akan senantiasa membutuhkan makanan dan minuman untuk mempertahankan hidup.Kehidupan manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT menciptakan berbagai makhluk hidup , diantaranya manusia,hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup. 

Baca: NORMA-NORMA ALAM, SOSIAL DAN BUDAYA DALAM KONTEKS KEBERAGAMAAN

Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis, hewan juga membutuhkan manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga tidak membutuhkan bantuan manusia dalam hidupnya hidup yang diciptakan Allah SWT. Diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud Manusia perlu menghindari setiap perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan yang telah dilarang dalam agama. Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat hal-hal yang dilarang dalam agamanya.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimankah tafsir ahkam surat al baqarah ayat172-173 tentang makanan yang halal dan haram?

2. Apakah hikmah yang ada dalam al baqarah ayat 172-173 ?

3. Bagaimanakah Tafsir ahkam surat al baqarah ayat 219 tentang minuman haram?

4 Bagaimanakah Tafsir ahkam surat an nahl ayat 66 tentang minuman halal?

5. Apakah hikmah yang ada dalam surat al baqarah ayat 219 dan An nahl ayat 66?


BAB II

PEMBAHASAN

1. Makanan yang halal dan haram

a) Pengertian Makanan

Kata makanan berasal dari lafazh الأطعمة .Kata الأطعمة adalah bentuk jamak dari kata الطعام. Menurut bahasa adalah perkara yang dapat dimakan dan segala perkara yang dijadikan untuk kekuatan.[1]

Makanan dalam bahasa al-Qur’an menggunakan kata اكل dalam berbagai bentuk untuk menunjuk pada aktifitas makan.

b) Penafsiran Makanan Halal dan Haram

Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya:Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).

Dari ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslm hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:

1. Halal

Artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’

2. Baik

Artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Dengan demikian “halal” itu ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan.

Halal nya makanan dalam islam

Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:

1. Halal karena dzatnya

Artinya, memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.

2. Halal cara mendapatkannya

Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.

3. Halal karena proses/cara pengolahannya

Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Ketentuan-ketentuan makanan yang halal dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui sabdanya, yang artinya:

Rasulullah SAW ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda: Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).[2]

Tafsir al-maraghi tentang halal

Dalam tafsir al-maraghi di jelaskan yang dimaksud halal adalah sesuatu yang dibolehkan oleh syari'at[3]

Baca: MAKALAH KAJIAN TAFSIR SURAT AL MAIDAH AYAT 55

Makanan haram ialah makanan yang tidak diperbolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam

Surat al-Baqarah ayat 172-173

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (۱٧۲) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (۱٧۳)

172.Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.

173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Asbabun nuzul

Penjelasan tentang makanan yang diharamkan tersebut dikemukakan dalam konteks mencela masyarakat jahiliyyah baik di makkah maupun madinah yang memakannya. Mereka misalnya membolehkan makan binatang yang mati tanpa disembelih dengan alasan yang disembelih atau yang dicabut nyawanya oleh manusia hukumnya halal maka mengapa haram yang dicabut sendiri nyawanya oleh Allah ?

Munasabah

Seperti penegasan pada ayat ayat bahwa Allah adalah satu dialah pencipta alam semesta dan ijuga telah dijelaskan bahwa siapa saja yang menyembah selain Allah maka ia akan mendapatkan balasan yang setimpal.juga pada ayat sebelumnya telah dijelaskan makanan dan minuman yang halal dan haram.

Allah juga telah membolehkan manusia seluruhnya memanakan makanan yang ada di muka bumi yang baik dan halal serta meninggalkan yang haram itu sudah jelas.juga agar manusia tidak mengikuti langkah setan dalam hal makanan sebab setan itu musuh mereka .oleh sebab itu setan tidak pernah menyuruh pada kebaikan , bahkan dia hanya akan menyuruh pada kejelekan . dan setan juga akan menyruh manusia untuk menghalalkan atau mengharamkan apa yang sesuai kehendak manusia tanpa adanya perintah dari Allah .bahkan menyuruh manusia bahwa itu syariat allah sebagaimana telah dilakukan para orang yahudi dan musyrikin quraisy.

Makanan yang haram dimakan dalam islam

Mengenai yang haram di makan meliputi 4 hal, yaitu:

1. Bangkai.

Binatang yang berhembus nyawanya tidak melalui cara yang sah, seperti mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam binatang buas, namun tidak sempat disembelih dan (yang disembelih untuk berhala). Dikecualikan dari pengertian bangkai binatang air (ikan dan sebagainya) dan belalang. Khusus untuk bangkai, dari hewan laut/air dan sebangsa serangga diperbolehkan (halal) memakannya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi saw.: "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal" (H.R. Ahmad dan Ashhabussunan). Juga Ibnu Abi Aufa mengatakan: "Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau (H.R. Jama'ah kecuali Ibnu Majah).

Meskipun seperti ikan serta belalang itu halal, akan tetapi tetap memperhatikan tiga hal di atas, yaitu makanan itu tidak merusak diri, kotor lagi menjijikan dan secara berlebihan memakannya.

2. Darah

Yaitu darah yang mengalir bukan yang substansi asalnya membeku seperti limpa dan hati, karena darah mengandung kuman dan zat‑zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.[4]

3. Daging babi

Yakni seluruh tubuh babi, termasuk tulang, lemak dan kulitnya.[5] karena mengandung baksil‑baksil (­kuman) yang sangat berbahaya disebabkan babi itu suka memakan bangkai‑bangkai tikus dan zat‑zat kotor dan juga sukar dicerna.Akan tetapi belakangan ini ada orang yang memperdebatkan keharamannya.Dan babi itu sendiri menjadikan jijik orang yang berjiwa bersih dan lurus.

4. Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.

Artinya bahwa binatang semacam itu baru haram dimakan bila disembelih dalam keadaan menyebut selain nama Allah.

Kasih sayang Allah sangat melimpah kepada makhluk, karena itu Dia selalu menghendaki kemudahan buat manusia. Dia tidak menetapkan sesuatu yang menyulitkan mereka, dan karena itu pula larangan diatas dikecualikan oleh bunyi kelanjutan ayat: tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya.

Baca: Perbedaan Sifat Rahman dan Rahim Allah

Keadaan terpaksa adalah keadaan yang di duga dapat mengakibatkan kematian; sedang tidak menginginkannya adalah tidak memakannya padahal ada makanan yang halal yang dapat dimakan, maka tidak pula memakannya memenuhi keinginan seleranya.

Sedang yang di maksud dengan tidak melampaui batas adalah tidak memakannya dalam kadar yang melebihi kebutuhan menutup rasa lapar dan memelihara jiwanya. Keadaan terpaksa dengan ketentuan demikian di tetapkan Allah, karena Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[6]

c) Hikmah Yang Terkandung

1. Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya

Bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:

Baca: 12 kata mutiara hikmah mbah maimun zubair

  • Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
  • Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya. Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
  • Binatang yang mati dengan sendirinya. Ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
  • Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Allah telah memberi kesempatan kepada hewan untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
  • Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.

2. Hikmah Diharamkannya Darah

Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.

3. Hikmah Diharamkannya Daging Babi

Hikmah dari pengharaman memakan daging babi ini. Kita tinjau beberapa Mudharat (kerugian) mengkonsumsi daging babi dari berbagai sudut pandang kajian ilmiah, beberapa diantaranya :

  • Babi adalah hewan yang sangat Rakus dan kotorseperti yang diketahui babi adalah binatang yang tidak memiliki kelenjar keringat. Dengan demikian, segala jenis ekskresi diproses secara internal fisiologis. Proses ekskresi kulit pada babi terjadi dibawah lapisan kulit. Proses ini akan menyebabkan babi selalu kepanasan. Oleh karena itu ia membutuhkan pendingin dari luar. Air contohnya.Tapi ditempat-tempat tertentu air adalah sesuaru yang sulit ditemukan.Babi ternyata punya tehnik tersendiri untuk mendinginkan tubuhnya. Tehnik ini disebut ” berkubang”. Dan heba nya, kubangan yang paling disukainya babi adalah kotorannya sendiri. Babi juga adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain.
  • Daging Babi mengandung Urid Acid (Asam Urat) dengan kadar yang tinggi (98%)
  • Dalam daging babi terdapat cacing pita yangapa bila di konsumsi manusia akan membahayakan karena banyak menimbulkan penyakit.

  • Hikmah diharamkannya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

Adapun keharaman suatu yang disembelih sambil menyebutkan nama selain Allah, tidaklah ini diharamkan karena zatnya. Tapi, disebabkan oleh ketidaktulusan jiwa dan tidak adanya bulatan tujuan, maka zat tersebut tergolong yang najis.Karena adanya kaitan akidah dengan segala yang diharamkan.Sungguh Allah telah mendorong kepada manusia agar hanya ber-tawajjuh kepada Allah semata-mata tanpa ada persekutuan.

2. Minuman yang halal dan haram

Minuman haram

AL BAQARAH AYAT 219

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Terjemahan: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Asbabun nuzul

Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah s.a.w. mendatangi kota Madinah sedangkan mereka (penduduk Madinah) dalam keadaan meminum minuman keras (khomer) dan memakan hasil judi, lantas mereka menanyakan perihal kedua perkara ini kepada Rasulullah s.a.w. maka turunlah ayat tersebut.

Baca: Asbabun nuzul juz 6 surah an-nisa' dan surah al-ma'idah

Lalu mereka berkata: “Hal itu tidak diharamkan kepada kita”, Ia sesungguhnya berfirman “(adalah) dosa yang besar”, dan mereka pun meminum khomer hingga suatu ketika salah satu kaum muhajirin sholat dan mengimami sholat maghrib lalu berbuat kesalahan dalam bacaan sholatnya, maka Allah s.w.t. menurunkan ayat yang lebih tegas dari sebelumnya yaitu يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا ما تَقُولُونَ kemudian turunlah ayat lain yang lebih keras darinya yakni ayat يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ hingga ayat فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ , mereka pun berkata: “Tuhan kita (sungguh) telah melarang kita”.[7]

Hikmah diharamkannya khamr

1. Merusak Syaraf

eperti yang saya sebutkan di atas bahwa minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit kan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Dan bila dikonsumsi secra terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.

2. Penyakit Jantung

Akibat dalam jangka dekatnya dapat dirasakan dengan meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung juga akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh dan juga termasuk sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal

3. Meningkatnya kemiskinan

Teman-teman pasti tahu bahwa jika seseorang sudah ketagihan yang namanya minuman keras atau minuman beralkohol maka segala carauntuk mendapatkannya akan ditempuh, termasuk pengahsilan yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan hidup akan digunakan untuk memenuhi kecanduanya akan minuman keras tersebut. akibatnya kemiskian akan mudah menghampiri.

4. Gairah sexual menurun

Bagi yang sudah mempunyai istri hal ini sangat membahayakan sekali karena bila terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya kan menimbulakn impoten.

5. Turunnya tingkat kesadaran

Sudah banyak bukti bahwa orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingakt sosialnya berkurang, jadi pendiam, Emosinya meningkat dan menjadikan dia mudah tersinggung dan juga tingkat konsenrasinya menurun.

6. Metabolisme Tubuh Terganggu

Bahaya dari akibat minuman keras adalah merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat menggangu metabolisme tubuh.

7. Gangguan terhadap Janin

Bagi ibu yang sedang hamil jika mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol akibatnya sangat fatal sekali, karen anutrisi untuk janin bayinya kan terganngu, sehingga bayinya kelak dilahirkan dalam keadaan kurang sempurna, karena bagaimanapun kesehatan janin adalah dari pola makan dan tingkah laku dari sang ibu.[8]

Minuman Halal

Minuman yang halal dalam hal ini dibagi menjadi 4 bagian:

1) Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasamani, akal, jiwa maupun aqidah.

2) Air atau cairan yang tidak memabukkan walupun seebelumnya pernah memabukan seperti arak yang berubah menjadi cuka.

3) Air atau cairan bukan berupa benda yang najis,atau benda suci yang terkena najis.

4) Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan Syari'at

Ada beberapa syarat agar air bisa di katakan baik, yaitu :

- Tidak kotor dan tidak najis

- Tidak membuat mabuk

- Tidak merusak tubuh

- Mengandung manfaat bagi tubuh

- Di peroleh dengan cara yang halal

Jenis air yang sudah jelas kehalalannya adalah air susu dan madu . Hal ini di jelaskan dalam al-qur'an :[9]

وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ (66)

Artinya :

" Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya ." (Q.S. An-Nahl 16:66)

Artinya :

" Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan ." (Q.S.An-Nahl 16:69)

3) Manfaat Makanan dan Minuman yang Halal :

1) Menjaga kesehatan secara fisik

2) Meningkatkan kekebalan tubuh

3) Lebih khusu' dalam beribadah

4) Terhindar dari azab Allah s.w.t

BAB III

KESIMPULAN

Sebenarnya segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.

Ada banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram, namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.

Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani..Sedangkan makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya.

DAFTAR PUSTAKA


[1]Abu Sari’ Muhammad Abu Hadi, Hukum Makanan dan Sembelihan dalam Pandangan Islam, (Jakarta Pusat: Tragenda Karya, 1997), h. 18

[2]http://www.tintaguru.com/2011/06/makanan-dan-minuman-yang-halal-dan-yang.html

[3]Tafsir Al Maraghi, Juz 1: 176

[4]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah:Pesan, Kesan dan Keserasian Al Quran vol.I, Jakarta:Lentera Hati, 2002, h. 384

[5]Ibid,

[6] M. Quraish Shihab, Op.cit, h. 385-386

[7] Al-Maroghy, Tafsir Al–Maroghiy Juz 2, 138

[8]Sayyid quthb, tafsir fil zhilalil quran :dibawah naungan alquran (surat al fatihah dan al baqarah-al baqarah)jilid 1, jakarta :gema insani ,200,hal 184-186

http://shoutussalam.co/2011/11/hikmah-diharamkannya-khamr/

[9]Al-Maroghy, Tafsir Al–Maroghiy Juz 2, 138

Posting Komentar

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan