la5cdBVcJFaCKClaZd870wvmwrwziXBkFqlQB4ZQ
Bookmark

MAKALAH SAHAM SYARIAH DI INDONESIA

MAKALAH SAHAM SYARIAH DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar belakang

Perkembangan kehidupan dewasa ini sangat berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian dan bisnis. Banyak inovasi-inovasi yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala yang dibutuhkan dalam hidupnya. Salah satunya adalah melalui kegiatan investasi di pasar modal, khususnya saham.

Baca: 7 Ide Usaha Rumahan Modal 100 Ribu Yang Paling Menguntungkan Saat Ini Dan Bisa Laku Setiap Hari

Saham adalah surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi atau pengertian dari saham syariah ?

2. Bagaimna analisis penetapan harga saham syariah ?

3. Apa saja macam-macam saham syariah ?

4. Bagaimana mekanisme transaksi saham syariah ?

5. Bagaimana perkembangan saham syariah diindonesia dan dinegara lain ?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Saham Syariah

Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang dibagi dan laba ditahan.

Baca: 7 Ide Jualan Modal Kecil Paling Menguntungkan Dan Bisa Laku Keras

Di samping itu, dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder pemegang saham dimungkinkan memperoleh capital gain yaitu selisih antara harga beli dengan harga jual saham. Namun, pemegang saham juga harus siap menghadapi risiko capital loss yang merupakan kebalikan dari capital gain serta risiko likuiditas, yaitu perusahan yang sahamnnya dimiliki kemudian dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami flukktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya ermintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain, harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri di mana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga (interest rate), inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Keuntungan Memegang Saham

Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari memegang saham ini antara lain:

1. Dividen

Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.

2. Right

Right yang merupakan hak untuk memeasan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.

3. Capital Gain

Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.

Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang meunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha mauoun cara oengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Baca: 10 Adab Berhutang Dalam Islam : Tanggung Jawab Dan Etika Keuangan

Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip sayriah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip sayriah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham perusahaan publik.

B. Analisis Penetapan Harga Saham Syariah

Beberapa harga atau nilai yang berhubungan dengan saham yaitu nilai buku (book value) , nilai pasar (market value) dan nilai instrinstik (intrinstic value).

Berikut penjelasan dari masing-masing nilai tersebut:

1. Nilai buku

Nilai buku (book value) per lembar saham menunjukkan aktiva bersih (net assets) yang di miliki oleh pemegang saham dengan memiliki satu lembar saham. Karena aktiva bersih adalah sama dengan total ekuitas pemegang saham, maka nilai buku perlembar saham adalah total ekuitas dibagi dengan jumlah saham yang beredar.

Baca: 5 Skill Dasar Yang Wajib Dimiliki Pelaku Bisnis UMKM Untuk Bisa Bersaing Di Era Digital

Jika perusahaan mempunyai dua macam kelas saham, yaitu saham preferen dan saham biasa, maka perhitungan nilai buku per lembar untuk masing-masing kelas saham ini lebih rumit dibandingkan jika hanya mempunyai saham biasa saja. Perhitungan nilai buku per lembar saham untuk dua macam kelas saham adalah sebagai berikut ini.

1). Hitung nilai ekuitas saham preferen

Nilai ekuitas dihitung dengan mengalikan nilai tebus (call price) ditambah dengan dividen yang di arrears dengan lembar saham preferen yang beredar. Jika nilai tebus tidak digunakan, maka nilai nominal yang digunakan. Di dalam perhitungan ini, agio saham untuk saham preferen

tidak dimasukkan, karena pemegang saham preferen tidak mempunyai hak untuk agio ini walaupun berasal dari saham preferen, sehingga nilai agio ini dimasukkan sebagai tambahan nilai ekuitas saham biasa.

2). Hitung nilai ekuitas saham biasa

Nilai ekuitas saham biasa dihitung dengan mengurangi nilai total ekuitas dengan nilai ekuitas saham preferen.

3). Nilai buku saham biasa dihitung dengan membagi nilai ekuitas saham biasa dengan jumlah lembar saham biasa yang beredar.

2. Nilai pasar

Nilai pasar (market value) berbeda dengan nilai buku Jika nilai buku merupakan nilai yang dicatat pada saat saham dijual oleh perusahaan, maka nilai pasar adalah harga saham yang terjadi di pasar bursa pada saat tertentu yang ditentukan oleh pelaku pasar. Nilai pasar ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham bersangkutan di pasar bursa.

3. Nilai instristik

Beberapa pertanyaan mendasar sering dilemparkan, seperti misalnya apakah harga saham di pasar mencerminkan nilai sebenarnya dari perusahaan. Jika tidak, berapa nilai sebenarnya dari saham yang diperdagangkan tersebut.1 Nilai seharusnya ini disebut dengan nilai fundamental (fundamental value) atau nilai intrinsik (intrinsic value).

Dua macam analisis yang banyak digunakan untuk menentukan nilai sebenarnya dari saham adalah analisis sekuritas fundamental {fundamental security analysis) atau analisis perusahaan {company analysis) dan analisis teknis {technical analysis). Analisis fundamental menggunakan data fundamental, yaitu data yang berasal dari keuangan perusahaan (misalnya laba, dividen yang dibayar, penjualan dan lain sebagainya), sedang analisis teknis menggunakan data pasar dari saham (misalnya harga dan volume transaksi saham) untuk menentukan nilai dari saham.

Analisis teknis banyak digunakan oleh praktisi dalam menentukan harga saham. Sedang'analisis fundamental banyak digunakan oleh akademisi.

Telah diketahui bahwa analisis fundamental mencoba menghitung nilai intrinsik dari suatu saham dengan menggu­nakan data keuangan perusahaan (sehingga disebut juga dengan analisis perusahaan). Untuk analisis fundamental, ada dua pendekatan untuk menghitung nilai intrinsik saham, yaitu dengan pendekatan nilai sekarang (present value approach) dan pendekatan PER (P/E ratio approach)

C. Perkembangan Saham Di indonesia Dan Di Negara Lain.

Berikut ini p[enjelasan lebih rinci tentang perkembangan saham syariah di indonesia dan juga di negara lainnya:

1. Di Indonesia

Di Indonesia, perkembangan instrument syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana reksa. Selanjutnya, PT Bursa Eefek Jakarat (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hokum syariah. Penentuan criteria dari komponen JII tersebut disusun berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah DIM.

Ruang lingkup kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengna prinsip hokum syariah Islam adalah :

a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan konvensional.

c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.

d. Usaha yang memproduksi mendistribusi serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat madharat.

Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam menentukan criteria saham-saham emiten yang menjdai komponen dari Jakarta Islamic Index tersebut adalah :

1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hokum syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 (tiga) bulan (kecuali bila termasuk di dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar)

2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal 90 % (sembilan puluh persen)

3. Memilih 60 (enam puluh ) saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.

4. Memilih 30 (tiga puluh) saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.

Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.

Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara tidak langsung juga dipengaruhi pasar modal yang berpegang pada konsep syariah yang terlebih dahulu dijalankan oleh negara-negara lain. Pasar modal syariah di Indonesia diperkenalkan pada bulan Juli 2000 ditandai dengan berdirinya Jakarta Islamic Index.

Saham syariah dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang dikeluarkan oleh PT. Bursa Efek Jakarta yang merupakan subset dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). JII diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000 dan menggunakan tahun 1 Januari 1995 sebagai base date dengan nilai 100. Bagi perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Indeks paling tidak mereka dinilai telah memenuhi penyaringan syariah dan kriteria untuk indeks.

Penyaringan secara syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional No. 20 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kriteria untuk indeks adalah Kapitalisasi pasar (market capitalization) dari saham dimana JII menggunakan kapitalisasi pasar harian rata-rata selama satu tahun. Dari kedua penilaian tersebut, untuk perusahaan emiten dapat digolongkan dalam daftar JII melalui prosedur teknis, yaitu saham dari emiten dipilih yang tidak bertentangan dengan syariah dan telah listing minimum 3 bulan, kecuali saham-saham tersebut termasuk 10 besar kapitalisasi pasar. Saham dipilih dengan kapitalisasi pasar tertinggi sejumlah 60 saham. Saham dipilih dengan nilai transaksi rata-rata tertinggi harian sejumlah 30 saham. Evaluasi terhadap komponen indeks dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Seiring dengan perkembangannya, pada tanggal 12 september 2007 dan 30 nopember 2007 BAPEPAM telah merilis Daftar Efek Syariah (DES), daftra tersebut akan menjadi panduan investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di portofolio syariah.

2. Di Negara Lain

Disini salah satu contoh nya pada negara Malaysia, berikut perkembangan nya :

Malaysia adalah salah satu Negara yang telah meluncurkan pasar modal Islam dengan bentuk Kuala Lumpur Stock Exchange Shariha Index (KLSE SI). KLSE SI diluncurkan pada 17 April 1999 Dalam rangka mengimbangi permintaan investor asing dan lokal yang mencari untuk menanam modal dalam sekuritas yang konsisten dengan prinsip shariah. Investor mencari-cari untuk dilibatkan dalam investasi berdasar pada prinsip shariah sekarang mempunyai suatu benchmark untuk membuat keputusan informasi yang lebih baik. KLSE SI adalah suatu rata-rata tertimbang index berisikan Sekuritas dari perusahaan papan utama yang telah didesain oleh Shariah Advisory Council (SAC) dari Komisi Sekuritas (SC). SAC mengeluarkan criteria standar yang difokuskan pada aktivitas utama dari perusahaan-perusahaan yang tercatat di KLSE. Dengan demikian perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah akan termasuk dalam saham-saham yang disahkan.

Sekuritas yang dikeluarkan dari saham-saham yang halal adalah perusahaan yang :

1. Operasionalnya berdasarkan riba, seperti aktivitas yang dilakukan bank dan institusi keuangan konvensional.

2. Operasionalnya melibatkan perjudian (al-maysir atau gambling)

3. Aktivitasnya melibatkan pabrikasi dan/atau penjualan produk-produk haram, seperti alcohol, makanan haram, dan daging babi.

4. Operasinya mengandung elemen ketidakpastian (gharar atau uncertainty) seperti bisnis asuransi konvensional.

5. Aktivitas inti ( Core Activities) perusahaan harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti empat criteria di atas.

6. Persepsi public dan image perusahaan harus baik.

7. Aktivitas inti (core Activities) perusahaan memiliki kepentingan dan Masalah (public benefit) untuk umat dan bangsa.

Di Malaysia, ada dua indeks sayariah, KLSE Syariah Indeks dan Rashid Hussain Bhd (RHB) Islamic Equity Index, yang mana mencerminkan tumbuhnya minat akan saham islam di negeri tersebut. Indeks ini sudah menyajikan suatu platform yang kuat untuk pertumbuhan saham dan manajemen dana islami dan industri broker saham di Malaysia. KLSE Syariah Indeks tlah menunjukkan performa yang baik pada tahun 2001 dengan keuntungan 2.3 persen.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang dibagi dan laba ditahan.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal.

Macam-macam saham dalam perusahaan yaitu Saham biasa (Common stock) dan Saham Preferen (Prefered stock).

Saham syariah sudah diterapkan di beberapa negara untuk memfasilitasi para investor muslim yang ingin bertransaksi dipasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah.

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

Soemitra, Andri. 2009 . BANK & LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH . Jakarta : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP.

Hartono , Jogiyanto . 20016 . Teori Portofolio dan Analisis Investasi . Yogyakarta : BPFE-YOGYAKARTA.

Hartono , Jogiyanto . 20016 . Teori Portofolio dan Analisis Investasi . Yogyakarta : BPFE-YOGYAKARTA.

Andri Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Pradja , S. Juhaya . 2012 . LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH . Bandung : CV PUSTAKA SETIA .

Posting Komentar

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan