METODOLOGI PENYUSUNAN HUKUM ISLAM
Makalah Ini Di Susun Guna Memenuhi Tugas UAS semester 8
Mata Kuliyah :Masa’il Fiqiyah
Dosen Pembimbing :Moh. Sholihuddin,S.Pd.I,M.Pd.I
Di Susun Oleh :
1. MUHAMMAD NUR AFIF :1410120044
JURUSAN TARBIYAH PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Tp.2018 /2019
A. PENDAHULUAN
Agama Islam memiliki pedoman yang sangat penting dalam menghadapi hidup. Setiap muslim diwajibkan agar berpedoman dengan sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber tersebut terdapat beberapa bagian . Sumber yang paling penting, sempurna, tidak diragukan, berlaku sepanjang zaman dan diwajibkan pula setiap muslim atas pemahamannya yaitu Al-Quran. Sumber lainnya cukup penting dalam pengaplikasian dari Al-Quran ke kehidupan sehari-hari yaitu Hadits dan ijtihad yang diambil berdasarkan kedua sumber tersebut.
Baca: Makalah metode ijtihad istihsan dalam ushul fiqh
Islam adalah agama fitrah ilahi yang sempurna, ia memiliki aturan-aturan untuk kesejahteraan alam semesta, aturan tersebut berupa wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Pada umumnya wahyu turun untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi manusia pada masa itu (asbab al-nuzul), tetapi bila ada masalah sementara Allah tidak menurunkan wahyu, maka Nabi memutuskan masalah tersebut dengan sabda, langkah atau ketetapan yang dijamin kebenararnya (al-Sunnah).
Setelah Rasulullah Saw. wafat, para sahabat beriijtihad sendiri karena timbul permasalahan baru yang tidak terdapat solusinya dalam al-Qur'an ataupun al-Sunnah. Ijtihad ahlil ilmi ini tersebut disebut ijma. Seiring berjalannya waktu persoalan hukum yang dihadapi oleh umat Islam selalu berkembang dan merupakan persoalan hukum baru, di mana dalam al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ para sahabat tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama dalam mengagali hukumnya menggunakan beberapa metode istinbath hukum, antara lain: maslahat al-mursalah yang digunakan oleh Imam Malik, istihsan yang digunakan oleh Imam Hanafi, qiyas yang digunakan Imam al-Syafi’i, istishab yang digunakan Imam Ahmad bin Hambal dan lain sebagainya.
B. PEMBAHASAN
Berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang penjelasan Sumber Hukum dan Metode Penggalian Hukum Islam dari berbagai ulama mujtahid.
1.Sumber-Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam terutama al-Qur’an dan al-Sunnah. Sumber hukum Islam ada yang disepakati para ulama (muttafaq) dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf).
Sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, al-sunnah (al-Hadits), dan ijma’. Sedangkan yang diperselisihkan ialah: al-Qiyas, al-Istihsan, Maslahat al-Mursalah, Istishhab, al-Urf, Madzhab Sahaby, dan Syari’at sebelum Islam (syar’un man qablana) [1]
Pada klasifikasi lain, hukum Islam ada yang berasal dari ilahi (wahyu) dan berasal dari potensi-potensi insani. oleh karena itu, pada dasarnya sumber hukum islam adalah sumber naqliyah dan ‘aqliyah.
Sumber hukum naqliyah ada yang bersifat orsinil (ashliyy) dan ada yang bersifat “tambahan” (taba’iyy). sumber hukum naqliyah yang bersifat “tambahan” ini ialah ijma’. oleh karena itu sering kali pakar hukum islam menyatakan bahwa sumber hukum islam ada tiga. pertama al-Qur’an, kedua al-Sunnah dan ketiga Ijtihad. Ijma’ sering kali tidak disebut sebagai sumber hukum islam yang ketiga karena ijma’ merupakan sumber hukum naqliyah “tambahan” Karena pada dasarnya bersumber kepada al-qur’an dan sunnah juga. Demikian pula sumber-sumber hukum Islam lainnya, seperti qiyas, istihsan, istislah dan sebagainya, tidak lagi disebut sumber hukum islam karena semuanya merupakan hasil ijtihad.[2]
AL-QUR’AN
a. Pengertian al-Qur’an:
Al-Qur’an ialah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. sebagai mukjizat, menggunakan bahasa Arab, tertulis dalam mushaf-mushaf, bernilai ibadah bagi yang membacanya, dinukil secara mutawatir, diawali surat al-Fatihah dan diakhiri surat al-Nas.
Sedangkan Hudlri beik mendefinisikan al-Qur’an adalah sesuatu yang diturunkan kepada Nabi Saw. Secara berangsur-angsur, dimulai pada malam 17 Ramadlan tahun 41 dari kelahiran beliau, diwahyukan di gua Hira’, yang pertama diturunkan ialah surat al-‘Alaq[3]
Beliau mendefinisikan demikian karena melihat sudut pandang sejarah pembentukan hukum, berbeda dengan Wahbah Zuhaili yang menjelaskan arti al-Qur’an secara luas, hal ini karena berorientasi pada bidang tafsir.
Baca: MAKALAH TAFSIR AL MISBAH QS. AL BAQARAH AYAT 165
Menurut Khallaf bahwa ulama mujtahid telah sepakat mengenai Allah Swt. sebagai sumber hukum. Menurutnya kesepakatan itu bisa dilihat dari definisi hukum yang dikemukakan. Menurut pakar Ushul Fikih, hukum adalah perintah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan untuk berbuat, pilihan, maupun praktek hukum yang berkaitan dengan sebab, syarat, dan halangan-halangannya. Mereka sepakat bahwa sumber hukum adalah Allah Swt.[4] Dengan demikian, sumber hukum tertinggi adalah al-Qur’an.
b. Hukum-hukum dalam al-Qur’an[5]
Hukum-hukum yang dikandung oleh al-Qur’an itu ada tiga macam, yaitu:
1) Hukum-hukum I’tiqadiyah
Hukum-hukum I’tiqadiyah, yakni berkaitan dengan hal-hal yang harus diimani oleh setiap mukallaf (rukun iman)
2) Hukum moralitas
Hukum moralitas, berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan hiasan oleh setiap mukallaf, berupa amal-amal keutamaan dan menghindarkan diri dari perbuatan hina
3) Hukum amaliyah
Hukum amaliyah, berkaitan dengan sesuatu yang timbul dari mukallaf, baik berupa perbuatan, perkataan, perjanjian hukum, dan penggunaan harta benda. Hukum amaliyah inilah yang disebut fiqh al-Qur’an, yang bisa digali hukumnya dengan ilmu ushul fiqh.
AL-SUNNAH
a. Pengertian al-Sunnah
Sunnah menurut ulama ushul ialah: Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw. Selain al-Qur’an al-karim, baik berupa ucapan, perbuatan, atau ketetapan, yang bisa menjadi dalil hukum syar’i, karena objek perhatiannya ialah pembahasan tentang dalil-dalil syara’.
b. Kehujjahan al-Sunnah[6]
Al-Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam syari’at Islam, oleh karena itu wajib dikiuti, kembali kepadanya dan berpegang teguh kepadanya dengan perintah kebenaran Allah Swt. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat al-Qur’an, diantaranya:
Qs. al-Maidah ayat 92:
“Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada rasul-Nya dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesunggguhnya kewajiban rasul kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”.
Qs. al-Nisa ayat 80:
“Barang siapa yang menaati rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”.
Disebutkan juga dalam QS. al-Ahzab ayat 21, Ali Imran ayat 31, dan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwatto’
“Aku meninggalkan sesuatu untuk kalian, jika kalian berpegang teguh kepadanya maka tidak akan tersesat setelahku, yaitu: kitab Allah dan Sunnahku”
Dari sini nyatalah bahwa orang yang mengingkari kehujjahan al-Sunnah (inkar al-Sunnah) mereka menganggap hanya al-Qur’an saja yang wajib diamalkan itu merupakan kehinaan dan kebatilan.
IJTIHADI / RA’YI
Ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits terkadang tidak menggunakan petunjuk yang tegas sehingga memerlukan penggalian hukum yang dilakukan oleh ulama. Oleh karena itu, ulama melakukan kegiatan akademik dalam rangka memperoleh dan menangkap maksud Allah dan rasul-Nya melalui proses yang disebut dengan ijtihad atau istinbath. Oleh karena itu, dalam batas-batas tertentu, ulama mujtahid juga berkedudukan sebagai penentu hukum.[7]
1. Al-Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan seluruh para mujtahid dikalangan umat Islam pada suatu masa setelah Rasuallah Saw wafat atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian.[8]
Rukun ijma’ itu ada 4:
a. Ada mujtahid
Ada sejumlah para mujathid pada saat terjadinya suatu peristiwa.
b. Ada kesepakatan seluruh mujtahid
Ada kesepakatan seluruh mujtahid di kalangan umat Islam terhadap hukum syara’ mengenai suatu peristiwa pada waktu terjadinya tanpa memandang negeri, bangsa, ataupun kelompok mereka.
c. Mengemukakan pendapat yang jelas
Mengemukakan pendapat masing-masing orang dari para mujtahid mengenai pendapatnya yang jelas atas suatu peristiwa, setelah mereka bertukar orientasi pandangan maka mereka sepakat atas satu hukum mengenainya.
d. Kesepakatan terealisir
Kesepakatan dari seluruh mujtahid atas suatu hukum itu terealisir.
Pendapat yang disepakati mujtahid muslim merupakan hukum syara’ umat islam yang diwakili oleh mujatahid mereka.Ijma’ hukum syara’ harus didasarkan pada sandaran syara’, karena mujtahid memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar.
Macam-macam ijma’
a. Ijma’ Sharih
Kesepakatan para mujtahid pada suatu masa mengenai suatu kasus gengan cara masing2 dari mereka mengungkapkan pendapat secara jelas melalui fatwa dan putusan hukum.
b. Ijma’ sukuti
Sebagian mujtahid suatu masa mengungkapkan pedapat secara jelas mengenai suatu kasus baik lewat fatwa / putusan hukum dan sisa dari mereka tidak mengungkapkan tanggapan terhadap pendapat tersebut baik berupa persetujuan/ menetang pendapat tersebut.
2. Al-Qiyas
al-Qiyas menurut para ahli Ushul Fiqh adalah mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum suatu peristiwa yang sudah ada nashnya lantaran adanya persamaan ‘illat hukumnya dari kedua peristiwa itu.[9]
Qiyas merupakan proses berpikir (ijtihad) dengan analogi (reasoning by analogy). Jadi qiyas adalah proses deduksi (menarik kesimpulan) dari nash dengan jalan analogi, untuk menetapkan hokum terhadap suatu masalah,. Dengan demikian qiyas bias dipandang sebagai proses berfikir dalam rangka mengeluarkan hokum (istinbath), di samping itu qiyas juga sebagai salah satu dalil yang dapat dijadikan petunjuk adanya hukum.[10]
3. Al-Istihsan[11]
Secara bahasa adalah menganggap sesuatu itu baik, sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh ialah: berpalingnya seorang mujtahid dari tuntunan qiyas jalli (yang nyata) kepada tuntunan qiyas yang khaffi (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitsna’I ( pengecualian) karena ada dalil.
Istihsan ada dua macam, yaitu:
a. Pentarjihan qiyas khaffi atas qiyas jalli karena ada suatu dalil
b. Pengecualian kasuistis (juz’iyyah) dari suatu suatu hukum kulli karena ada suatu dalil
4. Al-Mashlahat al-Mursalah
Maslahat al-Mursalah ialah suatu kemaslahatan yang tidak diatur/ditetapkan oleh syari’ (Allah) untuk merealisasikan kemaslahatan tersebut, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuan atau pembatalannya[12]
Sebagaimana halnya metode ijtihad lainya, al-maslahat al-mursalah juga merupakan metode penemuan hukum yang kasusunya tidak diatur secara eksplisit dalam al-Quran dan al-Hadis. Hanya saja metode ini lebih menekankan pada aspek maslahat secara langsung. Sehubungan dengan metode ini, dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal ada tiga macam maslahat, yakni maslahat mu’tabarah, maslahat mulghat dan maslahat mursalat. Maslahat yang pertama adalah maslahat yang diungkapkan secara langsung baik dalam al-Quran maupun dalam al-Hadits. Sedangkan maslahat yang kedua adalah yang bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam kedua sumber hukum Islam tersebut. Di antara kedua maslahat tersebut, ada yang disebut maslahat mursalat yakni maslahat yang tidak ditetapkan oleh kedua sumber tersebut dan tidak pula bertentangan dengan keduanya.[13]
5. Al-Istishhab
Istishab yaitu menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan hukum sebelumnya sampai ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut.[14]
Macam-macam istishab :
1. Baroatul asliyah
Bebas atau bersih dari beban hukum
2. Menetapkan hukum syara’
Mengukuhkan suatu sifat dimana sifat itu berlaku suatu ketentuan hukum
3. Hukum ijma’
Pemberlakuan hukum yang telah ditetapkan melalui ijma’ ulama
- kel I jumhur ulama (Maliki, sebagian Syafi’i, Hanafi): menerima sebagai hujjah
- kel II (sebagian hanafi dan syafi’i) : bukan sumber hukum
- kel III ( kebanyakan hanafi) : untuk menetapkan diri sendii tidak untuk yang lain.
6. Al-‘Urf
Al-’Urf yaitu apa yang sudah dikenal oleh orang dan sudah menjadi tradisinya., baik berupa ucapan, perbuatan, larangan dan lain-lain.[15]
Syarat2 urf:
1. Berlaku untuk umum
2. Tidak bertentangan dengan syara’
3. Berlaku sejak lama
4. Tidak berbenturan dengan tasrih
5. Urf tidak berlaku atas sesuatu yang telah disepakati
- Jumhur ulama: sepakat urf di gunakan sebagai hujjah
- Malikiyah : amal ulama madinah dapat dijadikan hujjah
- Hanafiyah : amal ulama kuffah dapat dijadikan hujjah
- Jumhur ulama tidak membolehkan ‘urf khosh
- sebagian Hanafiyah dan syafi’iyah membolehkannya
7. Madzhab Shahaby[16]
Sahabat-sahabat rasul adalah orang-orang yang terdekat dengan rasul, serta mengetahui atau ikut serta dalam pemecahan masalah-masalah hukum sewaktu Rasulullah masih hidup. Mereka banyak mengetahui asbabunuzul ayat, menyertai rasul dalam segala gerak-geriknya, dapat meneliti semua seluk-beluk sunnahnya, dan sepeninggalan rasul, merekalah yang memegang wewenang tasyri’. Dalam ini ada perselisihan di kalangan kaum muslimin, apakah yang disampaikan oleh mereka (para sahabat) itu adalah sunnnah rasul ataukah ijma’ mereka dalam suatu hukum? Semua itu menjadi hujjah hukum syar’i.
Adapun ijtihad individu sahabat, baik penafsiran dari suatu sunnah atau nash atau semata-mata pendapat mereka yang bebas, bahkan dalam hal ini para sahabat juga berselisih pendapat karena perbedaaan ijtihad. Misalnya Umar RA. menetapkan ‘iddah perempuan hamil yang suaminya meninggal dengan ‘iddah hamil, sebaliknya Ali RA. memilih mana yang lebih panjang antara ‘iddah hamil dan wafat, juga pendapat abu bakar RA. yang menyamakan kedudukan kakek dengan bapak dalam bagian harta warisan, berbeda dengan Ali RA yang menempatkan kedudukan kakek sama dengan saudara kandung dari mayit.
Alternatif kedua ini atau yang semata-mata pendapat sahabat secara perseorangan, apakah menjadi hujjah hukum atau tidak? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
Imam Abu Hanifah memilih mana yang beliau condongi diantara pendapat-pendapat tersebut dan tidak berijtihad lain selama pendapat itu masih ada. Sedangkan imam Ahmad biun Hambal memilih pendapat sahabat mana yang lebih dekat dengan sunnah, sebaliknya Imam al-Syafi’i tidak terikat dengan ijtihad para sahabat, boleh mengambil dan meninggalkannya karean pendapat-pendapat itu berasal dari manusia biasa yang tidak ma’shum.
8. Syariat Umat sebelum Islam[17]
Apabila al-Qur’an atau al-Sunnah yang shahih menceritakan salah satu hukum syara’ yang disyari’atkan oleh Allah kepada umat-umat yang mendahului kita melalui lisan para rasul mereka dan menyatakan bahwa hukum itu diwajibkan atas kita sebagaiamana diwajibkan kepada mereka, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa hukum tersebut merupakan syari’at untuk kita dan suatu undang-undang yang wajib diikuti berdasarkan penetapan syara’ kita terhadapnya, sebagaimana firman Allah Swt. :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa”. (QS. al-Baqarah: 183).
Baca: 5 Hukum islam dan sumber hukum islam yang perlu di ketahui semua umat islam
Demikian juga apabila al-Qur’an dan al-Sunnah yang sahih mengisahkan suatu hukum dan ada dalil syar’i yang menunjukkan penghapusan hukum terasebut, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa hukum itu bukanlah syari’at kita, berdasarkan dalil yang menghapusnya. Misalnya dalam syari’at nabi Musa bahwa orang yang durhaka itu tidak bisa menebus dosanya kecuali apabila ia membunuh dirinya sendiri, dan pakaian yang terkena najis itu tidak bisa disucikan kecuali dengan memotong bagian yang terkena najis itu, dan beberapa hukum lainnya yang merupakan beban yang dipikul oleh umat sebelum kita dan telah diangkat oleh Allah dari kita.
Pangkal perbedaan pendapat ialah berbagai hukum dari syari’at terdahulu yang dikisahkan Allah dan rasul-Nya, dalam syari’at kita tidak terdapat dalil yang menuinjukkan bahwa hal itu diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada mereka, atau bahwa ia dihilangkan dan dihapus dari kita?
Sebagaimana firman Allah:
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya”. (QS. al-Maidah: 45)
Jumhur ulama hanafiyah, sebagian ulama malikiyah dan ulama syafi’iyah berkata: bahwa hukum itu adalah syari’at kita dan diwajibkan mengikuti dan menerapkannya, selama ia telah dikisahkan dan dalam syari’at kita tidak ada sesuatu yang menghapusnya, karena hukum itu adalah bagian dari hukum-hukum ilahi. Oleh karena inilah ulama Hanafiyah menjadikannya sebagai dalil atas hukuman bunuh terhadap orang islam yang membunuh kafir dzimmi.
MOTODE HUKUM ISLAM[18]
Metode Hukum Islam ialah:
Cara pengambilan hukum dari dalil-dalinya atau metode pemahaman hukum dari dalil-dalilnya (istidlal).
Imam al-Syafi’I RA. Membagi dalalah menjadi dua macam: dalalah mantuq dan dalalah mafhum.
Dalalah mantuq ialah: tunjukkan pengertian hukum yang dimaksud menurut yang ada pada teks nash yang tersurat secara jelas, sedangkan dalalah mafhum ialah: tunjukkan lafadz yang tidak menurut teks tersurat secara jelas untukm menetapkan hukum yang disebut atau menafikan hukum dari padanya.
Mafhum itu dibagi 2 yaitu :
1. Mafhum muwafaqah yakni :
“bahwa lafadz nash menunjukkan terhadap kesamaan yang didiamkan dalam nash yang tersebut padanya.
2. Mafhum mukhalafah yakni:
“ Dimana lafadz nash menunjukkan kebalikan dari hukum yang didiamkan itu.
Misalnya contoh hadits Rasul : الما ء من الماء
Secara teks yang dzahir (منطوق) dipahami bahwa air itu datangnya dari air. Tetapi yang diinginkan secara مفهوم موافقة adalah wajib mandi kalau keluar air. Air pertama yang dikehendaki adalahدافق ماء(sperma).
Sedangkan air yang kedua adalah air hakiki.
Berarti wajib mandi kalau kelua air mani atau sperma.
Sedangkan secara Mafhum muwafaqah dipahami bahwa kalau terjadi persetubuhan yang tidak mengeluarkan sperma berarti tidak wajib mandi hadats.
Jumhur ulama menolak menjadikan mafhum mukhalafah sebagai hujjah syar’iyyah.
Selanjutnya madzhab Abu Hanafi membagi pula dalalah kepada :
1.Dalalah Ibarat Nash adalah “apa yang dipahami dari Ibarat Nash yang cepat ditanggapi maksudnya dari lafadz , apakah yang dimaksud dari petunjuk lafadz itu makna ashal atau yang mengikutinya.”
Seperti firman Allah :
“Bahwa jual beli itu tidak sama dengan riba (makna ashl) dan hukum jual beli itu adalah halal, sedangkan hukum riba itu adalah haram (makna yang mengiringinya)”.
2.Dalalah Isyarat Nash yaitu makna yang lazim dari makna yang cepat ditanggapi dari lafadz nash atau disebut juga dengan madlul lafadz.
Seperti firman Allah :
“Dimana dipahami dari Ibarat Nash bahwa nafkah ibu yang menyusui wajib atas ayah, dan dipahami secara isyarat nash yang dzahir bahwa ayah itu tidak ada serikatnya dalam kewajiban nafkah dan kewajiban pengobatan untuk ibu menyusui adalah sama dengan kewajiban nafkah”.
3.Dalalah Nash yakni pengertian yang dapat dipetik dari jiwa dan tujuan nash.
Firman Allah:
“Dimana yang dimaksud adalah sikap-sikap preventif terhadap zina seperti takhlili (menepi dengan pasangan bukan muhrim) dan kasyuz zinah atau buka-bukaan. Maka larangan zina adalah lebih berat secara mubalaghah”.
4. Dalalah Iqtidla’un Nash yaitu pengertian yang diperoleh dari nash dimana maksud kalimat tidak diketahui kecuali dengan mentakdirkan atau menzhairkannya.
Kalau terjadi ta’arudl (تعارض) saling bertentangan antara dalalah-dalalah tersebut maka dalalah ibarat adalah lebih kuat dari dalalah isyarat, dan dalalah isyarat lebih kuat dari dalah nash.
Demikianlah jauga mentarihkan satu sama lain, seperti contoh firman Allah :
“Bahwa qishash dalam pembunuhan itu adalah wajib dilihat dari segi dalalah ibarat”.
Dimana secara makan isyarat bahwa pembunuhan itu tidak wajib qisash. Hukum wajib qisash di ambil/dipahami atas dasar dalalah ibarat, sedangkan tidak wajib pada ayat berikutnya diperoleh dengan dalalah isyarat. Maka dahulukan makna isyarat dan dihukumkan pula pada ayat kedua bahwa qisash itu wajib.
C. PENUTUP
Demikian makalah mengenai Metodologi Penyusunan Hukum Islam ini kami susun. Penyusun menyadari tentunya banyak sekali terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu, dengan segenap kerendahan hati penyusun mengharap saran dan kritik rekonsruktif dari para pembaca demi perbaikan di masa selanjutnya. Semoga bermanfaat.Amin
DAFTAR PUSTAKA
[1] Dahlan Idhamy, Seluk-beluk hukum islam, (Semarang: CV. Faizan, 1996 ) Hlm. 73
[2] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), Hlm. 50
[3] Muhammad Khudlori beik, Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, (Surabaya: Haramain, TT) Hlm. 3
[4] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Surabaya: al- Haramain, 2004), hlm. 96
[5] Ibid, Hlm. 32
[6] Ibid, Hlm. 4
[7] Jaih Mubarok, Hukum Islam: Konsep, Pembaruan dan Teori Penegakkan, (Bandung: Benang Merah Press, 2006), Hlm. 22.
[8] Abdul Wahhab Khallaf, Op.cit, Hlm. 45-51
[9] Muhtar Yahya, Dasar -dasar Pembinaan Hukum Islam, (Bandung ; PT. Al – Ma’rif, 1986), cet 1, hal. 66.
[10] Suparnan Usman, Hukum Islam, Jakarta; Gaya Media Pratama, 2001, hal. 61.
[11] Abdul Wahab Khalaf, Op.cit, Hlm. 110
[12] Ibid, Hlm.79
[13] Ibid, hlm. 84.
[14] Ibid. hal 121
[15] Ibid hal. 117
[16] Dahlan Idhamy, Op.cit Hlm
[17] Abdul wahab Khalaf, Op.cit, Hlm. 93-94
[18] Dahlan Idhamy, Op.cit, Hlm.
Posting Komentar