la5cdBVcJFaCKClaZd870wvmwrwziXBkFqlQB4ZQ
Bookmark

METODOLOGI PENYUSUNAN HUKUM ISLAM

METODOLOGI PENYUSUNAN HUKUM ISLAM


Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata kuliah : Masail Fiqhiyah

Dosen Pengampu : Moh.Sholihuddin,S.Pd.I,M.Pd.I

METODOLOGI PENYUSUNAN HUKUM ISLAM

Disusun oleh :

Purnomo : 1410120067


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

JURUSAN TARBIYAH

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)

2018


PENDAHULUAN

Hukum Islam merupakan sebuah cerminan seperagkat norma dari Ilahi yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah (Hablumminalloh) dan hubungan manusia dengan manusia (Hablumminannas) dalam kehidupan sosial antara hubungan manusia dengan benda dan alam yang ada di lingkungan hidupnya.

Norma Illahi yang berfungsi mengatur tata hubungan tersebut merupakan sebuah kaidah-kaidah dalam arti khusus atau bisa disebut sebagai sebuah kaidah ibadah murni yang mengatur cara dan hubungan langsung antara manusia dengan menusia lainnya dan makhluk lain di lingkungan tempat dia hidup. Ciri khas dari hukum Islam, yakni berrsifat universal (menyeluruh), berlaku abadi semua umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam dimanapunmereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa tertentu saja.

Baca: 5 Hukum islam dan sumber hukum islam yang perlu di ketahui semua umat islam

Tujuan dibuatnya susunan makalah yang berbentuk artikel ini adalah agar kita bisa menambah berbagai ilmu pengetahuan tentang metode pembentukan hukum Islam dari zaman Rasulullah sampai zaman sekarang ini yang juga banyak disebut-sebut sebagai ZAMAN NOW.

PEMBAHASAN METODOLOGI PENYUSUNAN HUKUM ISLAM

Sumber hukum isalam pada masa Rasulullah SAW merupakan kitab suci Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Rasulullah. Pengenalan Al-Quran terhadap hukum, mayoritasnya bersifat universal tidak parsial dan global (tidak rinci). Untuk memahami bisa memahami Al-Quran secara jelas tentunya dibutuhkan Sunnah, Oleh karena itu, sumber dari Al-Quran yang bersifat universal ini akan diperjelas dengan adanya sunnah. Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh motede penyusuanan (penemuan) hukum disebut dengan istilah “Istinbath”.

Pengertian istinbath

Istinbath adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini akan memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil. Ahli Ushul Fiqh menetapkan ketentuan bahwa untuk mengeluarkan hukum dari dalilnya harus terlebih dahulu mengetahui kaidah syar’iyyah dan kaidah lughawiyyah. Kaidah syar’iyah berarti ketentuan umum yang ditempuh syara’dalam menetapkan sebuah hukum dan tujuan penetapan hukum bagi subyek hukum(mukallaf).

Baca: MAKALAH HUBUNGAN USHUL FIQIH , QAWAI'D FIQIH DAN FIQIH KHUSUSNYA DALAM MUAMALAH

Serta perlu juga diketahui tentang penetapan dalil yang dipergunakan dalam penetapan hukum, urut-urutan dalil, tujuan penetapan hukum dan sebaginya. Sedangkan kaidah lughawiyyah berarti berasal dari ketentuan-ketentuan ahli lughat (bahasa) yang dijadikan sandaran oleh ahli ushul. dalam memahami sebuah arti lafaz menurut petunjuk lafaz dan susunannya.

Periode-periode hukum islam

Para ulama dalam membagi periode-periode hukum Islam menempuh dua jalan

1. Sesuai dengan pertumbuhan manusia

Menyamakannya dengan pertumbuhan manusia, maka sebagaimana manusia melewati masa kanak-kanak, remaja dewasa lalu masa tua, begitu pula dengan pertumbuhan hukum Islam.

2. Perbedaan dan keistimewaan hukum

Mendasarkan pada perbedaan dan keistimewaan yang memiliki pengaruh jelas dalam hukum pada masa yang berbeda.

Metode pembentukan (penyusunan) hukum islam

Metode pembentukan (penyusunan) hukum Islam terbagi dalam beberapa masa, Masa yang pertama adalah pada masa Rasulullah saw. Kedua, pada masa Khulafa ar-rasyidin. Ketiga, pada akhir masa khulafa ar-rasyidin. Keempat, pada awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat hijriah. Kelima, pertengahan keempat sampai jatuhnya kota bagdad pada tahun 656 H. terakhir adalah pertengahan abad ketujuh sampai sekarang ini.

1. Pembentukan hukum pada masa Rasulullah SAW

Pada masa Rasulullah saw, sumber hukum islam ada tiga yaitu, Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Namun, pada masa ini hadits tidak tertulis secara resmi. Hanya beberapa sahabat saja yang diijinkan untuk mencatat tentang hadits Nabi. Pembentukan hukum Islam dalam masa ini diringkas menjadi tiga, yaitu :

Kekuasaan pembentukan hukun dipegang Nabi Muhammad SAW

Kekuasaan pembentukan hukum pada masa ini dipegang oleh Nabi SAW sendiri, tanpa campur tangan orang lain, dan sumbernya adalah wahyu baik yang matluw (Al-Quran) atau ghairu matluw (Sunnah). Karena itu tak ada tempat untuk berselisih dalam hukum.

Hukum turun berdasarkan sebuah peristiwa atau jawaban

Bahwasannya ayat-ayat hukum itu turun berkenaan dengan suatu peristiwa atau sebuah jawaban terhadap suatu pertanyaan. Sedikit sekali hukum yang tidak didahului dengan suatu peristiwa atau pertanyaan sebagai sebabnya.

Hukum islam tidak di tetapkan sekaligus

Hukum Islam tidak ditetapkan sekaligus, akan tetapi hukum islam ditetapkan sebagian-sebagian dan berturut-turut didasari dari ayat atau hadits.

Ini berarti, apabila datang sebuah permasalahan diantara kaum muslimin yang membutuhkan ketentuan hukum (terjadi sengketa, pertanyaan, atau permohonan fatwa), ada dua kemungkinan yang akan terjadi: Pertama, Allah akan menurunkan wahyu kepada nabi untuk menetapkan sebuah keputusan. Contohnya adalah turunnya wahyu untuk menjawab pertanyaan sahabat tentang: perang di bulan haram (QS. Al-Baqarah ayat : 217) dan tentang arak dan judi (QS. Al-Baqarah ayat : 219). Kemungkinan kedua adalah suatu hukum bisa diputuskan dengan jalan ijtihad nabawi. Ijtihad ini pun pada suatu waktu merupakan sebuah ta’bir ilham Ilahi yang diberikan Allah kepada Rasulullah, dan di waktu yang lain praktis merupakan hasil dari kesimpulan-kesimpulan yang beliau ambil sendiri dengan berorientasi kepada kemaslahatan.

2. Pembentukan hukum islam pada masa Khulafa’ur-Rasyidin

Pada masa Khulafa’ur-Rasyidin, hukum Islam memiliki pendalaman istilah pada ijtihad. Ijtihad para sahabat dalam pengertiannya begitu luas, Mereka melihat indikasi nash dan beranalogi, menganggap hal-hal baik dan sesebagainya. Mereka menyebutnya “ra’yu” (pendapat) terhadap sesuatu yang di pertimbangkan hati setelah berpikir, merenung, dan mencari, untuk menyelesaikan suatu masalah. 

Ijma’ dan ra’yu merupakan sumber hukum Islam pada masa Khulafa’ur Rasyidin setelah Al-Quran dan Hadits. Ijma merupakan kesepakatan semua mujtahid dari umat ini pada suatu masa terhadap suatu hukum syara’. Sedangkan ra’yu (pendapat) adalah mengkaji sebuah masalah hingga bisa tampak sisi kebenarannya dalam hukumnya dengan mengambil berbagai petunjuk umum dari syariat dan kaidahnya yang bersifat universal. 

Tujuan ijma’ adalah untuk menentukan sebuah jalan keluar pada suatu masalah dengan cara bermusyawarah antara semua mujtahid. Maksudnya, para mujtahid (tidak sebagian) harus ikut dan menentukan kebenarannya. Apabila ada mujtahid yang tidak sepakat maka batallah ijma’ tersebut. Tujuan dari ra’yu adalah seperti yang telah disebutkan, mengkaji masalah hingga tampak sisi kebenarannya dalam hukumnya dengan mengambil petunjuk umum syariat dan kaidahnya yang universal.

3. Bentuk ijtihad para sahabat

Pada dasarnya, ijma’ dan ra’yu merupakan ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat dan ulama pada saat itu.

4. Pada masa akhir Khulafa Ar-Rasyidun

Pada masa akhir Khulafa Ar-Rasyidun, para ulama jug berpencar ke berbagai kota dan tidak berkumpul di satu daerah sebagaimana yang terjadi pada periode sebelumnya.

Pada awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat

Pada awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat, dibukukan ilmu Al-Quran, ilmu hadits, ilmu kalam, ilmu bahasa, dan ilmu fiqih, serta bermunculan para Qari, ahli bahasa, ahli tafsir, ahli Hadits, ahli ilmu kalam, danahli fiqih.

Pada pertengahan abad keempat sampai jatuhnya kota Baghdad tahun 656H

Pada pertengahan abad keempat sampai jatuhnya kota Baghdad tahun 656H, para pengikut dari suatu mazhab komitmen dengan mazhab tertentu dan mencurahkan kekuatannya utuk menyokong mazhab tersebut, baik global atau terinci.

Pada pertengahan abad ketujuh ampai sekarang

Pada pertengahan abad ketujuh ampai sekarang, semangat ilmiah mencapai puncaknya dan tampak banyak para mujtahid, pembukuan hukum-hukum, penyusunan kaidah-kaidah dan ushul. Di samping ada juga ulama yang mampu berijtihad, sesungguhnya ijtihad itu sangat diperlukan. Allah Maha Penyayang kepada hamba-Nya dengan menciptakan semua manusia mampu berijtihad dan tidak membebani mereka untuk memperoleh pangkatnya (kedudukannya).

KESIMPULAN MATERI

Hasil dari sebuah penyusunan hukum Islam tidak bisa didapatkan secara instan, namun membutuhkan sebuah proses yang cukup panjang. Penyusunan tersebut berdasarkan berbagai kejadian yang telah terjadi pada zaman itu. Setiap proses (periode) memiliki perkembangan masing-masing. Periode yang pertama adalah pada masa Rasulullah SAW, Kedua, pada masa Khulafa’ur-rasyidin, Ketiga, pada akhir masa khulafa’ur-rasyidin, Keempat, pada awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat hijriah, Kelima, pertengahan keempat sampai jatuhnya kota baghdad tahun 656 H dan yang terkhir terakhir adalah pertengahan abad ketujuh sampai sekarang.

Posting Komentar

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan