la5cdBVcJFaCKClaZd870wvmwrwziXBkFqlQB4ZQ
Bookmark

TUGAS DAN MEKANISME KERJA BIMBINGAN DAN KONSELING (BK)

TUGAS DAN MEKANISME KERJA BIMBINGAN DAN KONSELING

Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Bimbingan dan Konseling
Dosen Pengampu : H. Husni Mubarok, M.Pd.


Di Susun Oleh :
Nama                           : Purnomo
NIM                             : 1410120067

 



PROGRAM  STUDI  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT  AGAMA  ISLAM  NEGERI  KUDUS
TAHUN 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Bimbingan dan konseling merupakan pengembangan seluruh aspek kepribadian bagi seluruh siswa maupun sisiwi, pencegahan terhadap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapinya, baik sekarang maupun masa yang akan datang akan menghambat perkembangan kepribadian bagi siswa-siswi. sehubungan dengan target pada layanan bimbingan dan konseling, layanan ini tidak hanya terbatas pada individu yang bermasalah saja, akan tetapi meliputi seluruh siswa.
Misi bimbingan dan konseling adalah harus bisa membantu dan memudahkan siswa dalam mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya seoptimal dan semaksimal mungkin, sehingga bisa terwujud siswa/i yang tangguh dalam menghadapi masa kini dan masa di masa mendatang.
Layanan bimbingan dan konseling merupakan salah satu bagian yang integral dari keseluruhan proses pendidikan di sekolah, oleh karena itu, pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab bersama antara personel sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, konselor, dan pengawas.
Kegiatan bimbingan dan konseling mencakup banyak aspek dan saling kait mengkait, sehingga tidak etis rasanya jika layanan bimbingan dan konseling hanya menjadi tanggung jawab konselor saja. Untuk itulah untuk menangkal dan mengatasi masalah tersebut perlu dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang bermutu. Manusia Indonesia yang bermutu yaitu manusia yang sehat jasmani dan rohani, juga bermoral, menguasai ilmu pengatahuandan teknologi secara professional, serta dinamis dan kreatif. Hal ini sesuai dengan visi misi pendidikan nasional.

B.       Rumusan Masalah
1.        Apakah tugas bimbingan dan konseling?
2.        Bagaimana mekanisme kerja bimbingan dan konseling?











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Tugas bimbingan konseling[1]

1.        Menyusun Program BK
Tugas utama guru pembimbing adalah membuat persiapan atau rencana pelayanan
yang dikenal dengan SATLAN (Satuan Layanan).
Program kegiatan yang harus disusun (Prayitno, 1997) mengemikakan 5 program kegiatan BK[2] :
·         Program Tahunan
·         Program Semester
·         program Bulanan
·         Program Mingguan
·         Program Harian
2.        Melaksanakan Program BK
Pelaksanaan kegiatan layanan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dipersiapkan pada bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, karier, kehidupan keragaman dan kehidupan berkeluarga. Dilaksanakan melalui 9 jenis layanan yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, layanan konten, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan mediasi dan layanan konsultasi.
3.        Mengevaluasi Pelaksanaan BK
Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling merupakan kegiatan menilai keberhasilan layanan dalam bidang bimbingan dan konseling. Evaluasi pelaksanaan BK dilakukan pada setiap selesai layanan diberikan.
4.        Menganalisis Hasil Evaluasi Pelayanan BK
Hasil evaluasi (tahap tiga) perlu dianalisis untuk mengetahui seluk beluk kemajuan dan perkembangan yang diproleh siswa melalui program satuan layanan. Menurut prayitno (1997 : 176) analisis setidak-tidaknya. Status perolehan siswa dan/atau perolehan guru pembimbing sebagai hasil kegiatan khususnya dibandingkan dengan tujuan yang ingin dicapai.
5.        Tindak Lanjut Pelaksanaan Program
Selanjutnya lebih teknis diatur dalam SK Mendikbud No.025/O/1995 tentang Juknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada ayat ke 5, tugas guru pembimbing yaitu :
1.        Setiap guru pembimbing diberi tugas Bimbing dan Konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 orang siswa.
2.        Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan didalam atau diluar sekolah.
3.        Bagi sekolah yang tidak memiliki guru pembimbing yang berlatar belakang Bimbingan dan Konseling, maka guru yang telah mengukuti penataran Bimbingan dan Konseling sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai guru pembimbing.

Dari pemaparan yang telah di jelaskan di atas bisa disimpulkan bahwa Secara umum tugas BK disekolah adalah bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan pada peserta didik secara individual sehingga memiliki kepribadian yang matang dan mengenal potensi dirinya secara menyeluruh. Dengan demikian diharapkan siswa tersebut mampu membuat keputusan terbaik untuk dirinya, baik dalam memecahkan masalah mereka sendiri maupun dalam menetapkan karir mereka dimasa yang akan datang ketika individu tersebut terjun dimasyarakat.

B.       Mekanisme Kerja BK[3]

Mekanisme seperti halnya BK tentunya tak bisa lepas dari peranan kerja guru mata pelajaran, wali kelas, guru pembimbing (BK), dan kepala sekolah dalam proses pembinann siswa di sekolah, tentunya semuanya perlu adanya kerja sama dari semua personil sekolah yang meliputi guru mata pelajaran, guru pembimbing (BK), wali kelas, dan juga dari kepala sekolah.
·         Guru mata pelajaran
Membantu memberikan informasi tentang data siswa yang meliputi daftar nilai siswa, observasi dan juga catatan.
·         wali kelas
Disamping berperan sebgai orangtua kedua disekolah, juga membantu mengkoordinasi informasi dan kelengkapan data yang meiputi : daftar nilai, angket siswa, angket orangtua, catatan anekdot, laporan observasi siswa, catatan home visit, catatan wawancara.
·         Guru pembimbing (BK)
Disamping bertugas memberikan layanan informasi kepada siswa juga sebagai sumber data yang meliputi: kartu akademis, catatan konseling,data psikotes, catatan konferensi kasus. Maka guru pembimbing perlu melengkapi data yang diperoleh dari guru mata pelajaran, wali kelas dan sumber-sumber lain yang terkait yang akan dimasukan ke dalam buku pribadi dan map pribadi.
·         Kepala sekolah
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolah perlu mengetahui dan memeriksa semua kegiatan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru pembimbing (BK). Kegiatan pembimbing yang  perlu diketahui kepala sekolah antara lain : melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling  sebulan sekali dan laporan tentang kelengkapan data.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

                Dalam penerapannya tentunya kita sudah mengetahui bahwa layanan BK di Indonesia juga. berhadapan dengan berbagai hambatan dan sejumlah kendala serius, yaitu adanya citra negatif yang muncul di kalangan siswa dan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa BK hanya menangani ”anak-anak bermasalah” dan bertugas memberikan skoring pelanggaran atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswa.
Guru BK menjelma menjadi polisi sekolah yang angker dan lembaga BK sendiri berubah fungsi menjadi fungsi administrasi siswa yang bertujuan mendisiplinkan, menertibkan, dan memberi hukuman (punishment) bagi siswa-siswa yang dianggap tidak taat peraturan-tata tertib sekolah. Bahkan yang cukup menggelikan lagi, di beberapa sekolah peran guru BK tak ubahnya seperti satpam, yakni pagipagi sekali sudah harus hadir dan berdiri di depan gerbang sekolah untuk mengamati siswa-siswa mana saja yang dianggap terlambat masuk sekolah, padahal tugas utama BK disekolah adalah bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan pada peserta didik secara individual sehingga memiliki kepribadian yang matang dan mengenal potensi dirinya secara menyeluruh, meliputi 9 jenis layanan yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, layanan konten, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan mediasi dan layanan konsultasi.
 Dengan demikian diharapkan siswa tersebut mampu membuat keputusan terbaik untuk dirinya, baik dalam memecahkan masalah mereka sendiri maupun dalam menetapkan karir mereka dimasa yang akan datang ketika individu tersebut terjun dimasyarakat.
TUGAS DAN MEKANISME KERJA BIMBINGAN DAN KONSELING (BK)


DAFTAR PUSTAKA

SK menpan No 84/1993 (KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA. NOMOR 84 TAHUN 1993)
Prayitno. (1997). Seri Pemandu Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling diSekolah Buku III Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Jakarta direktorat jenderal Pendidikan dasar dan menengah.
akhmadsudrajat, 2008. https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/penanganan-siswa-bermasalah-di-sekolah/html. Diakses pada tanggal 19 november 2018 pukul 15:39


[[1] ] SK menpan No 84/1993 (KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA. NOMOR 84 TAHUN 1993)
[[2] ] Prayitno. (1997). Seri Pemandu Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling diSekolah Buku III Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Jakarta direktorat jenderal Pendidikan dasar dan menengah.
[[3] ] akhmadsudrajat, 2008. https://66akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/penanganan-siswa-bermasalah-di-sekolah/html. Diakses pada tanggal 19 november 2018 pukul 15:39

Posting Komentar

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan