la5cdBVcJFaCKClaZd870wvmwrwziXBkFqlQB4ZQ
Bookmark

7 Orang Yang Boleh meninggalkan Puasa wajib Di bulan Ramadhan

      Bagi semua umat muslim tentunya sudah sangat paham bahwa puasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat musli, bahkan orang awam sekalipun tentunya sudah sangat paham, akan tetapi banyak juga yang lalai dalam menjalankannya, namun sudah tau kah kamu, bahwa ada loh... orang yang di perbolehkan meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan, siapa saja mereka?

7 Orang yang boleh meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan

        Islam merupakan Agama yang menjadi solusi dan memberi kemudahan, sehingga dalam beribadah puasapun syariat masih memberikan keringanan pada para pemeluknya.

7 Orang yang boleh meninggalkan Puasa

1. orang yang sedang dalam perjalanan jauh (safar)

        Poin yang pertama ini biasanya sering di jadikan guyonan oleh sebagian orang, biasanya "aku sedang dalam perjalanan jauh nih.. jadi boleh tidak berpuasa", padahal perginya hanya membeli sayur kepasar, yang tetntunya tak seberapa jauhnya. Perlu di ketahui, bahwa batasan jarak minimal safar yang di perbolehkan untuk tidak berpuasa adalah 82 KM (versi kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah), namun tentunya setelah bulan Ramadhan selesai dan masih ada kesempatan maka wajib mengqodlo' puasanya.

2. orang yang sakit

    Dengan catatan di khawatirkan jika berpusa maka sakitnya makin parah dan memperlambat proses kesembuhannya. bagi orang yang sakit dan memiliki harapan sembuh maka puasa yang belum terlaksana harus di hanti setelah sembuh, sedangkan untuk orang yang sakit tidak kunjung sembuh dan kecil kemungkinan sembuhnya, maka cukup dengan membayar  fidyah, dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang di tinggalkannya.

3. ibu hamil dan menyusui

            Jika di khawatirkan bagi kesehatan ibu maupun bayinya maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, baik hamil secara sah oleh agama maupun hasil per zinaan semua tetap sama. jika yang di khawatirkan adalah kondisi ibunya saja, maka cukup menggantinya dengan berpuasa saja, namun jika yang di khawatirkan adalah anak yang sedang di kandung atau disusui, maka selain mengganti dengan puasa juga membayar fidyah.

4. orang tua yang sudah lanjut usia

        Bagi orang tua yang sudah sangat lanjut usianya dan tidak mampu lagi untuk menunaikan ibadah puasa, maka boleh tidak berpuasa, hanya saja wajib menggantinya dengan fidyah. 

5. merasa lapar dan haus yang sangat saat berpuasa

        Di poin ini biasanya sering kali dijadikan alasan untuk tidak berpuasa dan menjadikan sepele ibadah puasa itu sendiri, padahal tentunya merasa lapar dan haus yang sangat ini memiliki ketentuannya sendiri, yaitu rasa lapar dan haus ini sampai membahayakan keselamatan jiwa, maka boleh tidak berpuasa.

6. Dalam keadaan Dipaksa atau terpaksa

        Orang yang membatalkan puasanya karena suatu keadaan yang dipaksa atau terpaksa saat melakukannya, maka tidak akan di kenakan sanksii oleh Allah, karena itu di luar ke inginannya dan jika tidak dilakukan beresiko mencelakakannya, seperti akan di siksa, atau bahkan sampai pembunuhan ataupun kondisi lainnya.

7. Pekerja Berat

    Di indonesia selain beragam agama dan budayanya, tentunya juga beraga juga pekerjaannya, mulai dari pekerjaan ringan sampai pekerjaan yang sangat berat seperti kuli angkut, kuli bangunan, pandai besi dll. , bila memang dalam kondisi yang membahayakan jiwanya, maka mereka di berikan keringanan tidak berpuasa dengan kewajiban menggantinya, tetapi mereka awalnya harus berniat dulu dan makan sahur seperti biasanya dan jika pada siang hari ternya masih mampu untuk meneruskan puasanya maka wajib untuk meneruskan puasanya, namun jika sudah tidak mampu maka boleh membatalkan puasanya.


Disclaimer : Di kutip dari kitab panduan ibadah puasa dan zakat fitrah karangan Guru Saya Abu Muhammad Naufal Maimun Al-Banary yang di terbitkan oleh pondok pesantren MIFTAHUL HUDA desa Ragu Klampitan Rt.19 / 04 Kec. Batealit Kab. Jepara. dalam membuat buku panduan ibadah puasa dan zakat fitrah ini, beliau mengutip dari berbagai kitab-kitab fiqih seperti fayhul qorib, fathul mu'in dan masih banyak kitab-kitab lainnya, sehingga sumbernya sangat terpercaya dan bisa di pertanggung jawabkan.


Posting Komentar

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan