MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah: Tafsir Ahkam
Dosen
Pengampu : Mufatihatuttaubah,S.Ag,M.Pd
Disusun Oleh :
Purnomo
NIM:1410120067
M ulin nuha NIM:1410120071
Diyah ayu fatmala
NIM:1410120048

SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk yang tidak dapat bertahan hidup sendiri. Manusia membutuhkan
faktor dimana ia akan mampu bertahan hidup. Manusia akan senantiasa membutuhkan
makanan dan minuman untuk mempertahankan hidup.Kehidupan
manusia tak pernah berpisah dengan lingkungan sekitarnya. Allah SWT menciptakan
berbagai makhluk hidup , diantaranya manusia,hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup
tersebut merupakan satu kesatuan dalam hubungan sosial antar makhluk hidup.
Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat
dia tidak letih dalam menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan
manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari
kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis, hewan
juga membutuhkan manusia namun ada juga hewan yang hidup di alam liar sehingga
tidak membutuhkan bantuan manusia dalam hidupnya hidup yang diciptakan Allah
SWT. diciptakan untuk tetap bertasbih dan bersujud Manusia perlu menghindari
setiap perbuatan/sikap dan sifat yang berdampak negatif, tidak memakan makanan
yang telah dilarang dalam agama. Maka dari itu, manusia harus selalu mengingat
hal-hal yang dilarang dalam agamanya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimankah tafsir ahkam surat al baqarah
ayat172-173 tentang makanan yang halal dan haram?
2. Apakah hikmah yang ada dalam al baqarah ayat
172-173 ?
3. Bagaimanakah Tafsir ahkam surat
al baqarah ayat 219 tentang minuman
haram?
4 Bagaimanakah Tafsir ahkam surat
an nahl ayat 66 tentang minuman halal?
5. Apakah hikmah yang ada dalam surat al baqarah ayat 219 dan An nahl ayat 66?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Makanan yang halal dan haram
a) Pengertian
Makanan
Kata makanan
berasal dari lafazh الأطعمة .Kata الأطعمة adalah bentuk jamak dari
kata الطعام. Menurut bahasa adalah perkara yang
dapat dimakan dan segala perkara yang dijadikan untuk kekuatan.[[1]]
Makanan dalam bahasa al-Qur’an
menggunakan kata اكل dalam berbagai bentuk untuk menunjuk pada
aktifitas makan.
b) Penafsiran
Makanan Halal dan Haram
·
Makanan yang halal ialah makanan yang
dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik
berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal
dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya.
Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena
memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan
manusia.
Allah berfirman:
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya:Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Dari
ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslm
hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
1.
Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan
dan tidak dilarang oleh hukum syara’
2.
Baik, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat
untuk kesehatan.
Dengan demikian “halal” itu ditinjau dari Islam
sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu kesehatan.
Dalam
Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
1.
Halal karena dzatnya. Artinya, memang
tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
2.
Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu
yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal
tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi
haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
3.
Halal karena proses/cara pengolahannya.
Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal
pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing,
ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam
maka dagingnya menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan makanan yang halal dan yang haram
telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui sabdanya, yang artinya:
Rasulullah
SAW ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan
untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda: Apa yang
dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah
di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan),
maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan
Turmudzi).[[2]]
Dalam tafsir al-maraghi di jelaskan yang
dimaksud halal adalah sesuatu yang dibolehkan oleh syari'at[[3]]
·
Makanan haram ialah makanan
yang tidak diperbolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam
Surat al-Baqarah ayat 172-173
يا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ
إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (۱٧۲) إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا
إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (۱٧۳)
172.Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah.
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Asbabun nuzul
Penjelasan tentang makanan yang diharamkan tersebut
dikemukakan dalam konteks mencela masyarakat jahiliyyah baik di makkah maupun
madinah yang memakannya. Mereka misalnya membolehkan makan binatang yang mati
tanpa disembelih dengan alasan yang disembelih atau yang dicabut nyawanya oleh
manusia hukumnya halal maka mengapa haram yang dicabut sendiri nyawanya oleh
Allah ?
Munasabah
Seperti penegasan pada ayat
ayat bahwa Allah adalah satu dialah
pencipta alam semesta dan ijuga telah dijelaskan bahwa siapa saja yang
menyembah selain Allah maka ia akan mendapatkan balasan yang setimpal.juga pada
ayat sebelumnya telah dijelaskan makanan dan minuman yang halal dan haram.
Allah juga telah membolehkan manusia seluruhnya memanakan makanan yang ada
di muka bumi yang baik dan halal serta meninggalkan yang haram itu sudah jelas.juga agar manusia
tidak mengikuti langkah setan dalam hal makanan sebab setan itu musuh mereka
.oleh sebab itu setan tidak pernah menyuruh pada kebaikan , bahkan dia hanya
akan menyuruh pada kejelekan . dan setan juga akan menyruh manusia untuk
menghalalkan atau mengharamkan apa yang
sesuai kehendak manusia tanpa adanya perintah dari Allah .bahkan
menyuruh manusia bahwa itu syariat allah
sebagaimana telah dilakukan para orang yahudi dan musyrikin quraisy.
Mengenai
yang haram di makan meliputi 4 hal, yaitu:
1. Bangkai.
Binatang
yang berhembus nyawanya tidak melalui cara yang sah, seperti mati tercekik,
dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam binatang buas, namun tidak sempat disembelih
dan (yang disembelih untuk berhala). Dikecualikan dari pengertian bangkai
binatang air (ikan dan sebagainya) dan belalang. Khusus untuk bangkai, dari
hewan laut/air dan sebangsa serangga diperbolehkan (halal) memakannya. Hal itu
berdasarkan sabda Nabi saw.: "Laut itu airnya suci dan bangkainya
halal" (H.R. Ahmad dan Ashhabussunan). Juga Ibnu Abi Aufa mengatakan:
"Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan
belalang bersama beliau (H.R. Jama'ah kecuali Ibnu Majah).
Meskipun seperti
ikan serta belalang itu halal, akan tetapi tetap memperhatikan tiga
hal di atas, yaitu makanan itu tidak merusak diri, kotor lagi menjijikan dan
secara berlebihan memakannya.
2. Darah
Yaitu darah
yang mengalir bukan yang substansi asalnya membeku seperti limpa dan hati,
karena darah mengandung kuman dan zat‑zat kotor dari tubuh dan sukar
dicernakan.[[4]]
3. Daging
babi
Yakni
seluruh tubuh babi, termasuk tulang, lemak dan kulitnya.[[5]] karena mengandung baksil‑baksil (kuman)
yang sangat berbahaya disebabkan babi itu suka memakan bangkai‑bangkai tikus
dan zat‑zat kotor dan juga sukar dicerna.Akan tetapi belakangan ini ada orang yang
memperdebatkan keharamannya.Dan babi itu sendiri menjadikan jijik orang yang
berjiwa bersih dan lurus.
4. Binatang
yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.
Artinya
bahwa binatang semacam itu baru haram dimakan bila disembelih dalam keadaan
menyebut selain nama Allah.
Kasih sayang
Allah sangat melimpah kepada makhluk, karena itu Dia selalu menghendaki
kemudahan buat manusia. Dia tidak menetapkan sesuatu yang menyulitkan mereka,
dan karena itu pula larangan diatas dikecualikan oleh bunyi kelanjutan ayat:
tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya.
Keadaan
terpaksa adalah keadaan yang di duga dapat mengakibatkan kematian; sedang tidak
menginginkannya adalah tidak memakannya padahal ada makanan yang halal yang
dapat dimakan, maka tidak pula memakannya memenuhi keinginan seleranya.
Sedang yang
di maksud dengan tidak melampaui batas adalah tidak memakannya dalam kadar yang
melebihi kebutuhan menutup rasa lapar dan memelihara jiwanya. Keadaan terpaksa
dengan ketentuan demikian di tetapkan Allah, karena Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.[[6]]
c) Hikmah Yang
Terkandung
1.
Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya
Bahwa
diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
·
Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan
bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Seluruh agama Samawi memandangnya
bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang
disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
·
Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan
berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang
memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat,
tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti
menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai
bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena
hendak memakannya. Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk
makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana
halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang
diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan,
usaha dan perbuatan.
·
Binatang yang mati dengan sendirinya. Ini tidak dapat
dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena
sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
·
Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia,
berarti dengan begitu Allah telah memberi kesempatan kepada hewan untuk
memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang tersebut. Karena
binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan
oleh al-Quran.
·
Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang
yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh
sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera
memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.
2. Hikmah
Diharamkannya Darah
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
3.
Hikmah Diharamkannya Daging Babi
Hikmah dari pengharaman memakan
daging babi ini. Kita tinjau beberapa Mudharat (kerugian) mengkonsumsi daging
babi dari berbagai sudut pandang kajian ilmiah, beberapa diantaranya :
·
Babiadalah hewan yang sangat Rakus dan kotorseperti yang
diketahui babi adalah binatang yang tidak memiliki kelenjar keringat. Dengan
demikian, segala jenis ekskresi diproses secara internal fisiologis. Proses
ekskresi kulit pada babi terjadi dibawah lapisan kulit. Proses ini akan
menyebabkan babi selalu kepanasan. Oleh karena itu ia
membutuhkan pendingin dari luar. Air contohnya.Tapi ditempat-tempat tertentu
air adalah sesuaru yang sulit ditemukan.Babi ternyata punya tehnik tersendiri
untuk mendinginkan tubuhnya. Tehnik ini disebut ” berkubang”. Dan heba nya,
kubangan yang paling disukainya babi adalah kotorannya sendiri. Babi juga
adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain.
·
Daging Babi mengandung Urid Acid (Asam Urat) dengan
kadar yang tinggi (98%)
·
Dalam daging babi terdapat cacing pita yangapa bila di
konsumsi manusia akan membahayakan karena banyak menimbulkan penyakit.
4.
Hikmah diharamkannya memakan binatang yang disembelih
dengan menyebut nama selain Allah.
Adapun keharaman suatu yang disembelih sambil menyebutkan nama selain
Allah, tidaklah ini diharamkan karena zatnya. Tapi, disebabkan oleh
ketidaktulusan jiwa dan tidak adanya bulatan tujuan, maka zat tersebut
tergolong yang najis.Karena adanya kaitan akidah dengan segala yang
diharamkan.Sungguh Allah telah mendorong kepada manusia agar hanya ber-tawajjuh
kepada Allah semata-mata tanpa ada persekutuan.
2. Minuman yang halal dan haram
·
Minuman haram
AL BAQARAH AYAT 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا
إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Terjemahan: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari
keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berfikir,
Asabun nuzul : Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah,
beliau berkata: Rasulullah s.a.w. mendatangi kota Madinah sedangkan mereka
(penduduk Madinah) dalam keadaan meminum minuman keras (khomer) dan memakan
hasil judi, lantas mereka menanyakan perihal kedua perkara ini kepada
Rasulullah s.a.w. maka turunlah ayat tersebut. Lalu mereka berkata: “Hal itu
tidak diharamkan kepada kita”, Ia sesungguhnya berfirman “(adalah) dosa yang
besar”, dan mereka pun meminum khomer hingga suatu ketika salah satu kaum
muhajirin sholat dan mengimami sholat maghrib lalu berbuat kesalahan dalam
bacaan sholatnya, maka Allah s.w.t. menurunkan ayat yang lebih tegas dari
sebelumnya yaitu يا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا ما
تَقُولُونَ kemudian turunlah ayat lain yang lebih keras
darinya yakni ayat يا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ hingga ayat فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ , mereka pun
berkata: “Tuhan kita (sungguh) telah melarang kita”.[[7]]
Hikmah diharamkannya khamr
1.
Merusak Syaraf, seperti yang saya sebutkan di atas
bahwa minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika
dikonsumsi walaupun sedikit kan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Dan
bila dikonsumsi secra terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang
menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya
dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.
2.
Penyakit Jantung, Akibat dalamjangka dekatnya dapat
dirasakan dengan meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung juga akan
melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Sebenarnya ini terjadi
karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh dan
juga termasuk sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal
3.
Meningkatnya kemiskinan, Teman-teman pasti tahu bahwa
jika seseorang sudah ketagihan yang namanya minuman keras atau minuman
beralkohol maka segala carauntuk mendapatkannya akan ditempuh, termasuk
pengahsilan yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan hidup akan digunakan
untuk memenuhi kecanduanya akan minuman keras tersebut. akibatnya kemiskian
akan mudah menghampiri.
4.
Gairah sexual menurun, Bagi yang sudah mempunyai istri
hal ini sangat membahayakan sekali karena bila terlalu sering mengkonsumsi
minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya
kan menimbulakn impoten.
5.
Turunnya tingkat kesadaran, Sudah banyak bukti bahwa
orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingakt sosialnya
berkurang, jadi pendiam, Emosinya meningkat dan menjadikan dia mudah
tersinggung dan juga tingkat konsenrasinya menurun.
6.
Metabolisme Tubuh Terganggu, Bahaya dari akibat
minuman keras adalah merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk
menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan
dapat menggangu metabolisme tubuh.
7.
Gangguan terhadap Janin , Bagi ibu yang sedang hamil
jika mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol akibatnya sangat fatal
sekali, karen anutrisi untuk janin bayinya kan terganngu, sehingga bayinya
kelak dilahirkan dalam keadaan kurang sempurna, karena bagaimanapun kesehatan
janin adalah dari pola makan dan tingkah laku dari sang ibu.[[8]]
·
Minuman Halal
Minuman yang halal dalam hal ini dibagi menjadi 4 bagian:
1) Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan
bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasamani, akal, jiwa maupun
aqidah.
2) Air atau cairan yang tidak memabukkan walupun
seebelumnya pernah memabukan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
3) Air atau cairan bukan berupa benda yang najis,atau
benda suci yang terkena najis.
4) Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal
yang tidak bertentangan dengan Syari'at
Ada beberapa syarat
agar air bisa di katakan baik, yaitu :
- Tidak kotor dan tidak najis
- Tidak membuat mabuk
- Tidak merusak tubuh
- Mengandung manfaat bagi tubuh
- Di peroleh dengan cara yang halal
- Tidak kotor dan tidak najis
- Tidak membuat mabuk
- Tidak merusak tubuh
- Mengandung manfaat bagi tubuh
- Di peroleh dengan cara yang halal
Jenis air yang sudah jelas kehalalannya adalah air
susu dan madu . Hal ini di jelaskan dalam al-qur'an :[[9]]
وَإِنَّ
لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ
فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ (66)
Artinya :
" Dan sesungguhnya
pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami
memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang
bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang
meminumnya ." (Q.S. An-Nahl 16:66)

Artinya :
" Kemudian makanlah
dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah
dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang
bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi
manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda
(kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan ." (Q.S.An-Nahl 16:69)
3) Manfaat Makanan dan Minuman yang Halal :
1)
Menjaga kesehatan secara
fisik
2)
Meningkatkan kekebalan
tubuh
3)
Lebih khusu' dalam
beribadah
4)
Terhindar dari azab
Allah s.w.t
BAB III
KESIMPULAN
Sebenarnya segala jenis makanan apa saja yang ada di
dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak
dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari
makanan haram, akan dibakar di hari kiamat
dengan api neraka.
Ada
banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram,
namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana
yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan yang halalan thoyyibah atau
halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk
kebutuhan jasmani dan rohani..Sedangkan makanan dan minuman haram, selain
dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih
banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya.
DAFTAR PUSTAKA
[[1]]Abu Sari’ Muhammad Abu Hadi, Hukum Makanan dan
Sembelihan dalam Pandangan Islam, (Jakarta Pusat: Tragenda Karya,
1997), h. 18
[2]http://www.tintaguru.com/2011/06/makanan-dan-minuman-yang-halal-dan-yang.html
[3]Tafsir Al Maraghi, Juz 1: 176
[4]M. Quraish
Shihab, Tafsir al-Mishbah:Pesan, Kesan dan Keserasian Al Quran vol.I,
Jakarta:Lentera Hati, 2002, h. 384
[5]Ibid,
[6] M. Quraish Shihab, Op.cit,
h. 385-386
[7]
Al-Maroghy, Tafsir Al–Maroghiy Juz 2, 138