MAKALAH DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN
DASAR
DAN TUJUAN PENDIDIKAN
Makalah ini disusun untuk
memenuhi Tugas Semester ll
matakuliyah
Pendidikan
DosenPengampu
:
Miftahur Rohma, S.Pd
Miftahur Rohma, S.Pd
Di
susunoleh :
1.
PURNOMO NIM
: 1410120067
2.
AS’AD NIM : 1410120047
3.
MUHAMMAD ULIN NUHA NIM : 1410120071
PROGRAM
STUDI TARBIYAH JURUSAN PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN
2014/2015
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pendidikan
memiliki definisi yang sangat luas dan dapat dilihat dari berbagai sudut,
Secara umum, pendidikan dapat diartikan sebagai Suatu metode untuk
mengembangkan keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat
membuat seseorang menjadi lebih baik. Menurut Undang-Undang Sisdiknas No 2
tahun 1989 bahwa Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di
masa yang akan datang. Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat.
Peningkatan
mutu pendidikan dirasakan sebagai suatu kebutuhan
bangsa yang ingin maju.Dengan keyakinan bahwa pendidikan yang bermutu dapat
menunjang pembangunan disegala bidang.Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman
tentang dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam.Apabila kita telah
memamahami dasar dan tujuan pendidikan, maka kita bisa memajukan pendidikan
secara nasional.
Dasar
dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan
pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi
pendidikan. Tujuan pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik
akan dibawa. Untuk itu maka kita harus benar benar memahami apa saja dasar
pendidikan dan tujuan yang nantinya bisa dicapai.
B.
Rumusan masalah
- Pengertian pendidikan
- Apa yang menjadi dasar pendidikan?
- Apa yang menjadi tujuan dari pada pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pendidikan
Secara
umum pendidikan dapat diartikan sebagai Suatu metode untuk mengembangkan
keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang
menjadi lebih baik.
Menurut
Undang-Undang Sisdiknas No 2 tahun 1989 bahwa Pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Undang-Undang Sisdiknas
No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Adapun pengertian
pendidikan dalam bahasa arab dan bahasa yunani yaitu sebagai berikut:
Bahasa Arab
: berasal dari kata Tarbiyah, dengan kata kerja Rabba yang memiliki makna
mendidik atau mengasuh. Jadi Pendidikan dalam Islam adalah Bimbingan oleh
pendidik terhadap perkembangan jasmani, rohani dan akal anak didik sehingga
bisa terbentuk pribadi muslim yang baik.
Bahasa Yunani
: berasal dari kata Pedagogi, yaitu dari kata “paid” artinya anak dan “agogos”
artinya membimbing. Itulah sebabnya istilah pedagogi dapat diartikan sebagai
“ilmu dan seni mengajar anak.
Pakar-pakar
pendidikan mendefinisikan pendidikan adalah sebagai berikut: Langeveld
Pendidikan adalah setiap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang
diberikan kepada anak tertuju kepada pendewasaan anak itu, atau lebih tepat
membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri. Pengaruh
itu datangnya dari orang dewasa (atau yang diciptakan oleh orang dewasa seperti
sekolah, buku, putaran hidup sehari-hari, dan sebagainya) dan ditujukan kepada
orang yang belum dewasa.
John Dewey Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan
fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia.
J.J. Rousseau Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang ada pada masa
kanak-kanak sampai remaja yang nantinya akan dibutuhkan pada saat kita dewasa
nanti.
Carter V.Good pendidikan adalah Seni,
praktik, atau profesi pengajar. Ilmu yang sistematis atau pengajaran yang
berhubungan dengan prinsip dan metode-metode mengajar, pengawasan dan bimbingan
murid, dalam arti luas digantikan dengan istilah pendidikan.
B. Dasar pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini
adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau
lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya,
Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar
pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam
melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan
lainnya.
Dasar pendidikan adalah pondasi atau
landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan
sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada
lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar
apa-apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan
supaya tidak menjadi masyarakat berpendidikan yang tidak punya dasar pendidikan
sehingga tidak mencapai kesempurnaan hidup.Apabila kesempurnaan hidup tidak
tercapai berarti pendidikan belum membuahkan hasil yang menggembirakan.
Adapun dasar pendidikan di negara
Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Nomor 2 tahun 1945, Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
- Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila
- Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
- Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar
pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai
dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
Dasar pendidikan dapat
dilihat dari berbagai segi yaitu:
- Religius : Merupakan elemen atau dasar pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai nilai agama islam (iman, akidah dan akhlak) sebagai suatu pondasi yang kokoh dalam pendidikan
- Ideologis : Yaitu mengacu kepada ideologi bangsa kita yakni pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945. Dan intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupa bangsa.
- Ekonomis : Pendidikan bisa dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan.
- Politis: Lebih mengacu kepada suasana politik yang berlansung.
- Teknologis : Dunia telah mengalami eksplosit ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan teknologi sangat memiliki peran dalam kemajuan dunia pendidikan.
- Psikologis dan Pedagogis: Tugas pendidikan sekolah yang utama adalah mengajarkan bagaimana cara belajar, mendidik kejiwaan, menanamkan motivasi yang kuat dalam diri anak untuk belajar terus-menerus sepanjang hidupnya dan memberikan keterampilan kepada peserta didik, mengembangkan daya adaptasi yang besar dalam diri peserta didik.
- Sosial budaya: Mengacu kepada hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau masyarakat. Begitu juga hal nya dengan budaya, budaya masyarakat sangat berperan dalam proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat dan kebiasaan. Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan baik maka pendidikan akan mudah dicapai.
C. Tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan adalah suatu
faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan
arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan.
Begitu juga dengan penyelenggaraan
pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak
dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami
bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan yang berlaku pada
waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru, demikian pula sejak Orde Baru hingga
sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke
pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat
dan negara Indonesia.
Tujuan pendidikan dapat dilihat dari
dua sudut pandang yaitu menurut islam dan tujuan pendidikan secara umum.
A.
Tujuan Pendidikan Dalam Islam
Tujuan pendidikan islam adalah
mendekatkan diri kita kepada Allah dan pendidikan islam lebih mengutamakan
akhlak. Secara lebih luas pendidikan islam bertujuan untuk
√Pembinaan Akhlak
√Penguasaan Ilmu Keterampilan
√bekerja dalam masyarakat
√Mengembangkan akal dan Akhlak
√Pengajaran Kebudayaan
√Pembentukan kepribadian
√Menghambakan diri kepada Allah dan
√Menyiapkan anak didik untuk hidup
di dunia dan akhirat
hokum yang tinggi dan , Kehidupan
yang makmur dan sejahtera.
B.
Tujuan pendidikan secara umum
1). Tujuan pendidikan terdapat dalam
UU No 2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertakwa kepada tuhan yang
maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2). Tujuan Pendidikan nasional
menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu Meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas,
kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani
dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan
memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan
kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah
bangsa dan sikap menghargai jasa
para pahlawan serta berorientasi pada masa depan.
3). TAP MPR No 4/MPR/1975,
tujuan pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan atas
falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia
pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan
rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan
kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh
tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi
pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan
ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Adapun tujuan pendidikan di Negara Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan
tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau
negara tentang ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau
manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional
adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan
merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang
dicita-citakan bersama.
Tujuan pendidikan nasional secara
formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan atau perubahan, dan
rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti disebutkan dalam
Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab II Pasal 3 yang
berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Perumusan tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di
Indonesia.Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan
adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan
tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional.Oleh karena itu, setiap usaha
pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan
nasional, bahkan harus menopang atau menunjang tercapainya tujuan tersebut.
2. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah
perumusan secara umum pola perilaku dan
pola kemampuannya yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang
berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap
lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan
tertentu.
Sebagai subsistem pendidikan
nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga pendidikan tidak dapat
terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini disebabkan setiap lembaga
pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan menunjang tinggi martabat
bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk mempertahankan falsafah Pancasila
sebagai dasar Negara, di samping kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai
dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian, perumusan tujuan
institusional dipengaruhi oleh tiga hal yaitu:
↔Tujuan Pendidikan Nasional,
↔Kekhususan setiap lembaga
↔Tingkat usia peserta didik.
Tujuan institusional itu dicapai
melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada peserta didiknya.
3. Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang
dirumuskan secara formal pada kegiatan kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga
pendidikan.Tujuan kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan
tujuan institusional, tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan
institusional.Seperti misalnya, tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata
pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan dengan SMP.
Tujuan mata pelajaran untuk
Kewarganegaraan di sekolah-sekolah tersebut disebut tujuan kurikuler sesuai
dengan kurikulum pada masing-masing sekolah.Tujuan kurikuler merupakan
penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti lebih khusus dari pada
tujuan Institusional.
4. Tujuan Instruksional
Tujuan Instruksional merupakan
tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses belajar mengajar/program
pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari tujuan kurikuler, yang
merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara jelas.Tujuan Instruksional
dapat dibagi menjadi dua yaitu :
↔Tujuan Instruksional Umum (TIU)
↔ Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
Dalam merumuskan tujuan tujuan
instruksional ini, terlebih-lebih tujuan instruksional khusus harus
berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented. Tujuan
Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan lainnya
demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan.
Sesuai dengan visi dan misi
pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus mencerminkan kemampuan system
pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan peran yang multi
dimensional. Secara umum, pendidikan harus mampu menghasilkan manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang sehat dan cerdas dengan: Kepribadian kuat,
religius dan menjunjung tinggi budaya luhur, Kesadaran demokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Kesadaran moral
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan menurut pandangan islam lebih dominan kepada pembentukan akhlak,
akidah dan iman. Sedangkan secara umum pendidikan adalah proses pengubahan
sikap dan pengembangan kemapuan yang dimiliki. Apabila kedua hal ini
digabungkan maka hasil dari pendidikan akan sangat maksimal dan menghasilkan
peserta didik yang memiliki intelektual dan akhlak yang mulia.Dasar pendidikan
menurut islam fokus kepada Al-qur’an dan hadist, sedang secara umum dasar pendidikan
juga lebih menitik beratkan ke dasar religius.Tujuan Pendidikan baik secara
islam dan umum hampir memiliki kesamaan yaitu mendapatkan kesuksesan. Apabila
digabungkan maka tujuan pendidikan adalah upaya untuk meraih kesuksesan hidup
di dunia dan akherat.
Pendidikan
merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Untuk mendapatkan
pendidikan yang baik maka perlu adanya pemahaman terhadap dasar dan tujuan
pendidikan secara mendalam baik secara islam maupun secara umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasbullah.
Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta. Penerbit: PT Raja Grasindo Persada, 2005
Ihsan
H. Fuad, Dasar – Dasar Kependidikan.Bandung: Rineka Cipta,2003
Idris
Zahara, Pengantar Pendidikan,Jakarta: PT Grasindo, 1992
Mudyahardjo
Redja, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002
Zain
Emma, Rangkuman Ilmu Mendidik, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1997
[1]Emma Zain, ‘Rangkuman Ilmu
Mendidik’ Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1997. h 1
[2] Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan.(
Jakarta. Penerbit: PT Raja Grasindo Persada, 2005) , h 25
[3]H. Fuad Ihsan, Dasar – Dasar
Kependidikan.Bandung: Rineka Cipta,2003. h 27
[4] Ibid, h 29
[5]Redja Mudyahardjo, pengantar
pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2002. h 12
[6]Ibid, h 14
[7]Zahara Idris, Pengantar
Pendidikan,Jakarta: PT Grasindo, 1992. h 31
[8] Ibid, h 32